Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Resmi DO, Kosan Gilang di Surabaya Digeledah Polisi

Resmi DO, Kosan Gilang di Surabaya Digeledah Polisi
Korban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com
Share Article

Surabaya, IDN Times - Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) resmi Drop Out (DO) dari Universitas Airlangga (Unair). DO yang dialami remaja asal Kapuas, Kalimantan Tengah itu merupakan buntut panjang kasus dugaan pelecehan seksual kain jarik berkedok penelitian. Tak hanya satu, korbannya ditaksir mencapai puluhan.

Setelah mendapat kepastian DO itu, polisi segera bertindak cepat. Sebanyak tiga korban sudah diambil keterangannya. Bahkan, polisi pun menggeledah kamar kosan Gilang. Hal tersebut untuk menguatkan berkas acara pemeriksaan.

1. Sebanyak 8 saksi diperiksa

Twitter.com
Twitter.com

Selain tiga korban tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan kalau kepolisian juga telah memeriksa delapan orang saksi. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi.

"Berdasarkan laporan sudah ada tiga korban dan delapan saksi yang dimintai keterangan," ujarnya tertulis, Kamis.(6/8/2020).

2. Geledah kamar kos Gilang di Surabaya

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak cukup sampai di situ, perwira dengan tiga melati emas itu menyampaikan bahwa pihaknya juga melacak dan mendatangi kamar kos milik terlapor. Sesampainya di sana polisi langsung menggeledah kamar Gilang. Hasil penggeledahan masih belum dirinci karena masih proses penyelidikan.

"Melakukan penggeledahan tempat kost terlapor Gilang di Surabaya," kata Trunoyudo.

3. Terancam pidana berlapis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. IDN Times/Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Mengenai pasal yang dipersangkakan kepada terlapor ialah jeratan berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," jelas Trunoyudo.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar Syahlillah
EditorArdiansyah Fajar Syahlillah

Latest News Jawa Timur

See More

Gabungan Mahasiswa dari Berbagai Kampus Penuhi Depan Grahadi Surabaya

17 Jun 2026, 14:48 WIBNews