Surabaya, IDN Times - Pemerintah telah mencabut syarat tes COVID-19 untuk perjalanan domestik per 8 Maret 2022. Aturan ini pun disambut baik oleh dunia transportasi penerbagan. Sejak diberlakukannya aturan tersebut, penerbangan di Juanda naik hingga 15 persen.
"Alhamdulillah, kabar baiknya kini bagi yang akan melakukan perjalanan udara. Apabila telah mendapatkan vaksin lengkap atau booster, maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun swab antigen," ujar General Manager Bandar Udara Internasional, Juanda Sisyani Jaffar.