Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Surabaya Tercemar Mikroplastik, DLH: Pembakar Sampah Didenda Rp50 Juta

IMG-20251118-WA0085.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • DLH Surabaya memberi sanksi pembakar sampah dengan denda hingga Rp50 juta karena temuan air hujan tercemar mikroplastik.
  • Pembakaran sampah tanpa teknologi yang mampuni dilarang keras, tim yustisi gencar menindak warga pelaku pembakaran sampah sembarangan.
  • Denda untuk pembakar sampah bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp50 juta, serta ancaman penjara 6 bulan bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menggencarkan penindakan dan memberi saksi para pelaku pembakaran sampah usai adanya temuan air hujan tercemar mikroplastik. Sebab, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Jaringan Gen Z Jatim Tolak Plastik Sekali Pakai (Jejak), Komunitas GrowGreen, River Warrior, dan Ecoton, mikroplastik dalam hujan sebagian besar karena pembakaran sampah.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto mengatakan, pihaknya melarang keras masyarakat untuk membakar sampah di ruang terbuka. Terlebih, pembakaran dilakukan tanpa teknologi yang mampuni. "Dilarang membakar sampah di ruang terbuka hijau tanpa menggunakan teknologi sesuai dengan ketentuan gitu ya," ujar Dedik ditemui IDN Times, Selasa (18/11/2025).

Dedik mengatakan, tim yustisi tengah gencar bergerak untuk menindak warga yang melakukan pembakar sampah sembarangan. Warga yang kedapatan membakar sampah akan diberi sanksi. "Kita juga sering kita temui warga, kita punya tim jutisi yang akan menindak warga yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut karena sudah diatur di dalam undang-undang," ungkap dia.

Denda untuk pembakar sampah sembarang ini bisa bervariasi. Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengolahan sampah dendanya antara Rp300 ribu sampai Rp50 juta. "Dendanya bervariasi untuk pembuangan yang untuk pembakaran minimal Rp300.000 tapi kalau untuk pembuangan sampah liar itu mulai Rp75.000 sampai Rp50 juta, kalau enggak salah, termasuk pembakaran itu mulai Rp300.000 sampai Rp50 juta," terang Dedik.

Selain itu, penjara 6 bulan juga mengancam para pembakar sampah sembarangan. "Kita sering nangkap warga yang bakar sampah itu, kita tangkap sering dan kita denda," jelasnya. Tak hanya itu Dedik mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengurangi penggunaan plastik. Dengan mengurangi penggunaan sampah, maka mikroplastik di udara juga akan berkurang.

"Kami memang menganjurkan kepada masyarakat ya agar pembatasan penggunaan sampah plastik, itu di undang-undangnya juga sudah ada," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Disidak Menkeu Purbaya, Importir Kena Tagihan Rp238 Juta Bea Cukai

18 Nov 2025, 19:26 WIBNews