Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Umbi porang yang dipanen petani di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengawasan Peredaran Benih Porang di Jatim. Pergub ini mengatur larangan penjualan ekspor bibit porang.

"Porang, kita hanya boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah dalam bentuk chip (keripik) atau tepung," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo, Kamis (16/9/2021).

1. Minta petani tidak jual benih dan bibit ke luar

Simbolisasi panen porang oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menko PMK Muhadjir Effendy, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Desa Klangon, Saradan, Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Hadi berharap, para petani dan pengusaha untuk tidak menjual benih dan bibit porang ke luar Jatim terlebih dahulu. Terutama benih porang varietas Madiun 1, yang merupakan yang pertama dan satu-satunya porang unggul di Indonesia yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

"Makanya ada Pergub untuk melarang benih porang ke luar, karena Jatim masih kekurangan," kata Hadi.

2. Petani mulai kesulitan cari benih

Editorial Team

Tonton lebih seru di