Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengawasan Peredaran Benih Porang di Jatim. Pergub ini mengatur larangan penjualan ekspor bibit porang.
"Porang, kita hanya boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah dalam bentuk chip (keripik) atau tepung," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo, Kamis (16/9/2021).