Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ekspor Porang di Jatim Selalu Naik, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah

Umbi porang yang dipanen petani di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Surabaya, IDN Times - Porang kini menjadi salah satu tanaman primadona. Banyak petani di Jawa Timur (Jatim) yang kini memilih menanam komoditas ini. Alasannya, potensi pasar internasional yang besar. Hal ini dibuktikan dengan nilai ekspor porang yang terus meningkat setiap tahunnya.

1. Nilai ekspor porang selalu naik

Warga Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun sedang merajang umbi porang. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo mengatakan, pada tahun 2018 volume ekspor porang dari Jatim mencapai 5,51 ton dengan nilai sekitar Rp270,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2019 meningkat 9 persen, menjadi 6 ton dengan nilai sekitar Rp297 miliar.

"Lalu pada tahun 2020 meningkat hingga 70 persen di volume 10 ton dengan nilai Rp499,08 miliar,” ujarnya, Senin (23/8/2021).

2. Potensi ekspornya sangat besar

Warga menjemur porang yang sudah dipanen dari lahan kawasan hutan di Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Adapun negara tujuan ekspor porang Jatim antara lain Tiongkok, Vietnam, Jepang, Thailand, Singapura, Korea Selatan dan Taiwan. Terkait harganya, Hadi menyebut kalau umbi porang sekarang ini dipatok di kisaran Rp7 ribu per kilogram (kg).

"Jika satu hektare menghasilkan 15 ton dengan umur panen 2-3 tahun, maka kurang lebih bisa menghasilkan Rp105 juta per hektare,” kata dia.

3. Baru ada 17 daerah Jatim yang jadi produsen

Beras Porang. IDN Times/Nofika Dian.N

Saat ini, baru ada 17 kabupaten/kota di Jatim yang jadi produsen porang. Lebih lanjut, Hadi menuturkan sejumlah permasalahan yang dialami petani porang ialah keterbatasan benih. Hal tersebut berpengaruh terhadap harga benih yang beragam.

Melihat fenomena ini, Gubernur Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Pergub nomor 30 tahun 2021 tentang pengawasan peredaran benih porang. “Dalam Pergub tersebut disebutkan benih porang atau katak porang dilarang diekspor. Boleh diekspor ketika sudah panen dan diolah dalam bentuk chips (keripik) atau tepung,” terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us