Surabaya, IDN Times - Pelajar SMP Surabaya Kelas IX mengaku menjadi korban perundungan oleh enam orang temannya selama tiga tahun terakhir duduk di bangku sekolah. Bahkan korban mengaku pernah ditelanjangi hingga ditenggelamkan di kolam renang saat pelajaran olahraga.
Hal itu diungkap pengacara korban, Johan. Johan mengatakan pihanya sudah mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mendampingi korban memberi keterangan kepada pihak kepolisian, Kamis (13/12/2024). Polisi memintai keterangan korban hampir 11 jam.
"Pertanyaanya (yang dilontarkan pihak kepolisian) ada banyak, (pemeriksaan) dari jam 10 pagi sampai jam 9 malam," ujar Johan, Jumat (13/12/2024).
Perundungan yang dilakukan oleh para terduga pelaku sudah dilakukan sejak massa orientasi. Korban kerap diolok-olok dengan kata binatang, memukul, menendang, menelanjangi hingga memegang alat kelamin korban.
"Pelaku itu mengatakan seperti babi, anjing, terus kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul, menendang, itu dilakukan berkali-kali, yang parah itu saat di kolam renang, itu kan ada acara olahraga di Pasar Atom, (korban) ditenggelamkan ditelanjangi," ungkap dia.
Korban bahkan sempat berencana akan mengakhiri hidupnya. Di akhir masa sekolah, korban pun kerap bolos karena tak sanggup menerima dirundung.
"Jarang masuk pernah bolos sampai satu bulan penuh, mingguan harian, guru-guru juga sudah tahu pernah datang ke rumahnya juga, juga sering dicurhati dari awal," tuturnya.
Johan menyebut, korban sudah sering melaporkan perundungan ini ke pihaksekolah. Akan tetapi pihak sekolah tak menindak pelaku dan seolah membiarkan perundungan ini.
"Sudah dari kelas 1 (dilporkan ke sekolah) cuma nggak ada tindakan yang tegas, dari pihak sekolah sendiri malah membully. Saat melapor malah dimarahi, dibentak, (pihak sekolah mengatakan) itu cuman bercanda," jelasnya.
Karena pihak sekolah tak bisa melindungi korban, korban kemudian mengadukan hal ini ke pihak kepolisian pada 11 Oktober 2024. Namun, kata Johan, pihak sekolah malah mengancam korban dan menyuap Rp500 ribu agar pengaduan tersebut dicabut.
"Pihak sekolah malah membully, juga mengancam tidak naik kelas bahkan sempat disuap juga untuk mencabut laporan tersebut Rp500.000. Tapi (korban) tetap menolak," terang dia.
Johan berharap, kepala sekolah, wakil kepala sekolah hingga guru Bimbangan Konseling (BK) dicopot dari jaaabatannya. Karena mereka turut membiarkan aksi perundungan ini.
"Kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru BK itu harusnya diganti dicopot. Karena ini sudah memberikan pelajaran yang tidak bagus, ini dilakukan di dunia pendidikan," pungkas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo mengatakan sudah melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Hingga saat ini kami terus memproses dan menyelidiki laporan tersebut. Termasuk meminta keterangan pelapor, terlapor, hingga pihak sekolah setempat," ujar Prasetyo.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan psikiatri pada korban. Ini terkait dampak bullying yang dialaminya.
"Kami akan lakukan pemeriksaan psikiatri pada korban terkait dampak psikologis yang dialaminya pasca perundungan," katanya.
Prasetyo memastikan laporan tersebut akan terus ditindaklanjuti. Terlebih kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur. "Kami juga berhati-hati dalam kasus ini agar tidak menyebabkan trauma pada anak," ujarnya.
