Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Siswa SD Dirundung Teman, Polres Malang Periksa 12 Saksi

Kapolres Malang saat mengunjungi korban perundungan di Gondanglegi. Dok/Polres Malang
Malang, IDN Times – Kepolisian Resor Malang masih terus memproses kasus perundungan yang menyebabkan seorang anak SD berinisial MW (8) dirawat di rumah sakit. Sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah memeriksa 12 saksi dan 7 ABH (anak yang berhadapan dengan hukum). Saksi tersebut dari pihak sekolah maupun saksi lain yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi.
1. Mekanisme pemeriksaan sesuai proses ABH
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat mengunjungi korban perundungan di Gondanglegi. Dok/Polres Malang
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, dalam proses penyidikan, kepolisian tetap menggunakan mekanisme-mekanisme sesuai proses terhadap ABH maupun korban anak.
"Baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur atau kategori anak. Maka prosesnya juga dengan mekanisme ABH," terangnya Rabu (24/11/2022).
2. Gunakan mekanisme diversi
Editorial Team
EditorAlfi Ramadana
Follow Us