Sindikat Jual Beli Bayi via Grup FB Diringkus Polisi Kota Batu

Batu, IDN Times - Polres Batu menangkap komplotan penjual bayi melalui grup Facebook di antaranya AS (32) dwarga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, AI (45) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, MK (45) warga Kelurahan Wadhung Asri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, RS (21) warga Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dan KK (42) warga Jakarta Utara. Polisi juga menangkap DFS (26) warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu selaku pembeli bayi.
1. Kronologi pengungkapan kasus jual beli bayi di Kota Batu

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kejadian ini bermula pada Kamis (26/12/2024) pukul 07.00 WIB di Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat itu warga sekitar melihat DFS merawat seorang anak, padahal DFS ini tidak pernah hamil. Kemudian Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan dan diketahui kalau itu bukan anak kandungnya, melainkan dari membeli melalui grup Facebook.
"Orang tersebut membeli bayi melalui grup Facebook bernama Adopter dan Bumil, kemudian bayi dibeli DFS dengan harga Rp19 juta melalui rekening Sea Bank atas nama tersangka AS. Kemudian DFS dan AS berjanji ketemu untuk menyerahkan bayi di pinggir jalan raya Kelurahan Songgokerto," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Jumat (3/1/2025).
Saat melakukan COD di Jalan Raya Kelurahan Songgokerto, Danang mengatakan kalau DFS ditemui oleh perempuan berinisial AS bersama AI yang merupakan suami AS, lalu ada MK dan RS yang merupakan sopir. Di sanalah DFS menerima bayi laki-laki yang dihargai senilai Rp19 juta.
2. Begini modus para tersangka menawarkan bayi lewat grup Facebook

Danang mengatakan kalau para tersangka melakukan modus jual beli bayi ini dengan cara memantau grup Facebook bernama Adopter dan Bumil. Kemudian transaksi biasanya dilakukan di jalan raya yang random agar sulit dilacak pihak kepolisian.
"Mengadopsi bayi memang adalah perbuatan baik karena mungkin orang tua bayi tidak sanggup secara finansial. Tapi ada aturannya, karena hal baik harus dilakukan dengan cara yang benar," jelasnya.
Danang mengingatkan masyarakat yang ingin mengadopsi bayi harus melalui Dinas Sosial di kota/kabupaten atau provinsi masing-masing. Pasalnya adopsi anak diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Tatat Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
3. Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Lebih lanjut, mantan Kasatreskrim Polresta Malang Kota ini menjelaskan kalau para tersangka akan dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 79 juncto Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Eritga warna putih yang digunakan sebagai sarana, buku sehat, handphone, selimut bayi, kuali tanah untuk menyimpan ari-ari bayi, dan surat tanda kelahiran," pungkasnya.
















