Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) membekuk lima tersangka yang diduga jaringan pengedar sabu-sabu antar pulau. Dua tersangka asal Aceh yang ditangkap BNNP berinisial MUR (27) dan AD (24). Keduanya berperan sebagai pengedar.
Sedangkan, YUTO (58) asal Surabaya adalah penerima. BNNPJatim juga menangkap ROES (46) asal Surabaya dan TROY (58) merupakan narapidana RutanKlas 1 Surabaya sebagai pemesan.