Sidang Vonis Massa dari PCTA Minta Hakim Adil pada Kasus Bechi

Surabaya, IDN Times - Massa yang menamakan diri Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Surabaya, jelang sidang vonis perkara pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi Kamis, (17/11/2022).
Dalam orasinya, mereka meminta penegak hukum tidak mempecundangi keadilan di Indonesia. "Kita datang di sini, dengan harapan agar hukum di Indonesia bisa berjalan benar-benar sebagai hukum keadilan. Kami juga berharap para penegak hukum di Indonesia bisa menjadi pelopor penegakan hukum. Jangan sampai menjadi pecundang hukum di Indonesia!" ujar salah satu orator bernama Anas.
Pernyataan yang disampaikan oleh Anas itu didukung oleh ratusan orang yang datang. Mereka kompak menyuarakan, "Betul! Setuju!" selama Anas menyampaikan orasinya. Setelah selesai dengan orasi-orasi, kegiatan PCTA Indonesia di depan Pengadilan Negeri Surabaya akan dilanjutkan dengan doa bersama lintas agama.
Massa yang didominasi ibu-ibu ini tampak duduk bersila. Selain itu juga terlihat ada beberapa pemuka agama yang duduk di atas kursi.
Bechi sendiri dituntut 16 tahun penjara. Dalam sidang tuntutan, Ketua JPU, Mia Amiati mengatakan, Bechi dinilai oleh tim jaksa telah melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Nah, dalam pasal 285 ancaman hukumannya maksimal ialah 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.