Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

RS di Jatim Masih Bingung Hadapi BPJS Tanpa Kelas

RS di Jatim Masih Bingung Hadapi BPJS Tanpa Kelas
Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim, dr. Bangun T Purwaka. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya Sih
  • Rumah sakit di Jawa Timur masih bingung menghadapi penerapan sistem BPJS tanpa kelas karena regulasi teknis dari pemerintah belum jelas dan belum sinkron antara Kemenkes serta BPJS Kesehatan.
  • Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru diuji coba di empat rumah sakit di Bandung, Tulungagung, Makassar, dan Muara Enim, dengan rencana implementasi awal tahun 2027.
  • Penerapan KRIS berpotensi mengurangi kapasitas tempat tidur terutama di rumah sakit besar seperti RSUD Dr. Soetomo, sementara rumah sakit swasta menunggu kepastian aturan sebelum menyesuaikan fasilitasnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Surabaya, IDN Times - Rumah sakit di Jawa Timur (Jatim) mengaku masih gamang menghadapi rencana penerapan sistem BPJS Kesehatan tanpa kelas atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hingga kini, regulasi teknis dari pemerintah dinilai belum jelas sehingga rumah sakit kesulitan menyiapkan langkah konkret.

Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jatim, dr. Bangun T Purwaka mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih berada pada tahap uji coba di beberapa rumah sakit di Indonesia. “Pertama regulasinya belum jelas. Jadi kami mau bilang apa, susah,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Menurut Bangun, pilot project KRIS saat ini baru diterapkan di empat rumah sakit, masing-masing di Bandung dan Tulungagung untuk wilayah Jawa, serta Makassar dan Muara Enim di luar Jawa. “Piloting itu kabarnya selesai Desember 2026. Kemungkinan implementasinya awal 2027, tapi kita belum tahu hasilnya seperti apa,” katanya.

Bangun menjelaskan secara aturan, kebijakan KRIS memang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun aturan teknis di level Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan disebut belum sinkron, terutama terkait sistem pembiayaan layanan rumah sakit.

“Saat ini sedang sinkronisasi antara regulasi Kemenkes dan BPJS karena yang bayar kan BPJS,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat banyak rumah sakit berada dalam posisi serba bingung. Sebab sebelumnya sejumlah rumah sakit sudah mulai menyesuaikan kapasitas ruang rawat inap mengikuti konsep KRIS, namun kini muncul wacana teknis baru yang berbeda.

“Kasihan teman-teman yang kemarin sudah dari enam tempat tidur dijadikan empat semua, sekarang bingung lagi,” ungkap Bangun.

Ia mencontohkan konsep KRIS yang awalnya disebut menyeragamkan seluruh kelas rawat inap kini justru muncul skema baru seperti kamar isi dua pasien, empat pasien hingga empat pasien plus. “Apakah nanti seperti itu? Kita tidak tahu,” katanya.

Menurut Bangun, dampak terbesar berpotensi dirasakan rumah sakit besar dengan kapasitas pasien tinggi, termasuk rumah sakit pemerintah. Sebab penerapan sistem kamar maksimal empat pasien otomatis mengurangi jumlah tempat tidur yang tersedia.

“Kalau seperti RSUD Dr. Soetomo yang satu kamar kelas 3 bisa isi 10 orang, kalau dijadikan empat berarti enam tempat tidur hilang,” tegasnya.

Di sisi lain, rumah sakit swasta juga menghadapi ketidakpastian tersendiri. Meski sebagian rumah sakit swasta mengaku lebih siap karena sejak awal tidak memiliki kamar dengan kapasitas besar, mereka tetap menunggu kepastian regulasi sebelum melakukan penyesuaian lebih jauh.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More