Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Mediasi Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Buntu

Suasana sidang gugatan pedangang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Persoalan pedagang sayur keliling atau 'Pedagang Etek' di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur memanas setelah Bitner Sianturi, pemilik kios sayur setempat, mengajukan gugatan pada 17 Januari 2025. Bitner mengklaim bahwa para pedagang sayur ini sering mangkal terlalu lama di dekat tokonya, yang berdampak buruk pada usahanya.

1. Alasan penggugat

Suasana sidang gugatan pedangang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Menurut Bitner, niatnya bukan untuk melarang para pedagang sayur berjualan, tetapi meminta mereka mematuhi aturan yang sudah disepakati sejak 2022. 

"Beberapa pedagang mangkal dari pagi hingga siang, ini mematikan usaha toko kelontong. Sementara pedagang lain hanya lewat bergantian," ujarnya seusai sidang perdana, Rabu siang (5/2/2025).

2. Kata kepala desa Pesu

Suasana sidang gugatan pedangang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, yang turut menjadi tergugat, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pedagang sayur untuk masuk ke desanya. 

"Keberadaan pedagang sayur justru dibutuhkan masyarakat karena mereka datang pagi-pagi memberikan pelayanan," ujar Gondo.

Ia menambahkan, pihak desa sudah menghimbau agar pedagang tidak mangkal terlalu lama di satu tempat dan aturan ini telah diikuti. Menurut Gondo, masalah ini lebih pada persoalan pribadi antara Bitner dan beberapa pedagang.

3. Mediasi gagal, lanjut ke persidangan?

Suasana sidang gugatan pedangang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Sidang mediasi pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Magetan belum membuahkan hasil. Bitner awalnya menuntut ganti rugi Rp540 juta, yang kemudian diturunkan menjadi Rp10 juta. Namun, pihak tergugat menolak karena merasa tidak bersalah.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi, menyampaikan bahwa mediasi ditunda seminggu lagi untuk memberi kesempatan kedua belah pihak menawarkan solusi. "Kami berharap selesai di tingkat mediasi," kata Dedi.

Jika mediasi kembali buntu, kasus ini akan lanjut ke persidangan dengan pokok perkara dugaan kerugian yang dialami Bitner akibat aktivitas mangkal para pedagang sayur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us