Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Kanjuruhan: Ahmad Riyadh Sebut Gas Air Mata Dilarang Keras!

Ahmad Riyadh saat berada di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Anggota Komisi Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Ahmad Riyadh memberi kesaksian dalam sidang Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/1/2023). Ahmad Riyadh menjadi saksi atas terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno. 

Dalam kesaksiannya, Riyadh mengatakan selalu memberi sosialisasi terkait regulasi keamanan dan keselamatan. Hal ini disebutnya dilakukan dua kali saat kongres dan workshop. 

"Wajib disosialisasikan, seluruh anggota wajib mengetahui dan melaksanakan," kata Riyadh. 

Ia menuturkan, regulasi ini mengenai keamanan, dan keselamatan suporter. Semua wajib tunduk pada regulasi termasuk suporter dan Polisi. 

"Panpel juga bagian, artinya juga wajib karena berhubungan dengan kondisi darurat,” ungkapnya. 

Selain itu, Riyadh juga menyebut, soal pelarangan membawa senjata api dan gas air mata telah dilarang dibawa ke stadion. Yang bertanggung jawab soal ini adalah Security Officer.

"Security officer yang bertanggung jawab sebagai pengendali pengamanan, untuk mengingatkan agar senjata tidak dibawa masuk petugas," ucapnya

Dalam hal ini, Security Officer juga bertanggung jawab untuk melaporkan kepada Panpel jika ada gas air mata. Sebab, berdasarkan berdasarkan peraturan, hal ini tak diperbolehkan. 

"Mereka laporan ke security officer, dan ke Panpel, bisa berhenti (pertandingan) kalau ada itu tadi," ujarnya.

Ia juga menyebut, PSSI telah memberi sanksi kepada Aremania dan Panpel terkait terkait tragedi yang menewaskan 135 orang dalam tragedi tersebut pada 1 Oktober 2023 ini. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us