Modus Kecelakaan Palsu, Pasutri Surabaya Ini Curi Motor 17 Kali

- Sepasang suami istri asal Surabaya ditangkap polisi setelah mencuri motor sebanyak 17 kali dengan modus berpura-pura menjadi korban kecelakaan.
- Pelaku terakhir beraksi di Gembong Tebasan, Surabaya, menipu korban dengan alasan adik pelaku ditabrak hingga berhasil membawa kabur motor Honda Stylo senilai Rp31 juta.
- Keduanya dijerat Pasal 492 dan 486 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Penggelapan, terancam hukuman empat tahun penjara.
Surabaya, IDN Times - Ada berbagai macam cara yang dilakukan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) untuk melancarkan aksinya. Terbaru, dua orang sepasang suami istri (Pasutri) di Surabaya dibekuk polisi setelah melakukan penggelapan motor di 17 tempat kejadian dengan modus menjadi korban kecelakaan.
Dua pelaku itu adalah MF (28) laki-laki warga Dusun Tengah, Kelurahan Banca, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan dan RNF (21) perempuan warga Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, pencurian terkahir yang dilakukan para pelaku yakni pada Minggu (17/5/2025) di Gembong Tebasan, Surabaya. Korban adalah AK (19). Saat itu, pelaku tiba -tiba datang kepada korban yang sedang bersama temannya dan mengatakan bahwa adik pelaku telah ditabrak oleh korban
"Kedua tersangka dan mengatakan bahwa adiknya telah ditabrak oleh pengendara sepeda motor Honda Stylo yang mirip dengan yang korban pakai," ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Pelaku MF kemudian mengajak korban menemui adiknya dengan mengendari kendaraan Honda PCX warga putih. Sementara pelaku RNF dan teman korban tetap di lokasi.
"Selang 30 menit tersangka MF sendirian kembali ke lokasi Jalan Gembong Tebasan Surabaya, dan memboceng teman korban," ungkap dia.
Sementara kendaraan Honda Stylo milik korban dibawa oleh tersangka RNF. Sayangnya, di tengah jalan tepatnya di Jalan Simokerto, Surabaya teman korban ditinggal sendirian. Kendaraan Honda Stylo itu pun dibawa kabur oleh para pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto," ungkap dia.
Hadi menyebut, keterangan pelaku, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali. Enam kali di Rungkut, tiga kali di Simokerto, tiga kali di Gembong, dua kali di Tegalsari, dua kali di wilayah Suramadu, dua kali di Bangkalan, satu kali di Sampang dan satu kali di Sidoarjo.
Kedua pelaku ini pun disangkakan dengan Pasal 492 kuhp dan atau 486 kuhp Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

















