Malang, IDN Times - Kasus pelajar bunuh begal sudah mencapai titik akhir. Hakim memvonis ZA bersalah setelah menganiaya dan menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Hakim menjatuhkan putusan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial, Kamis (23/1) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Putusan tersebut sama dengan yang diajukan oleh JPU.