Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Selebgram Isa Zega Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen

Isa Zega saat menjalani sidang perdana di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Selebgram Adrena Isa Zega hari ini menjalani sidang perdana terkait pelanggaran UU ITE dan pemerasan pada istri Juragan99, Shandy Purnamasari. Isa Zega menjalani sidang sekitar pukul 12.00 WIB di ruang sidang Garuda. Ia tampak hadir menggunakan kemeja putih dan celana kain warna hitam.

1. Hakim membeberkan duduk perkara dakwaan pada Isa Zega

Isa usai Zega saat menjalani sidang perdana di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Hakim Ketua PN Kepanjen, Ayun Kristiyanto dalam kesempatan tersebut menjelaskan dakwaan pada Isa Zega bahwa pada Jumat (11/11/2024) saat berada di dalam rumah di Perum Asya Cluster Centarum Jakarta Timur mengirim pesan singkat Whatsapp (WA) kepada Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik merek skincare MS Glow untuk berkenalan dan mengajak bertemu.

Ia kemudian kembali mengirim pesan keesokan harinya untuk bertemu. Shandy kemudian membalas pesan tersebut dengan mempertanyakan kenapa Isa Zega memviralkan MS Glow di akun Instagram pribadi Isa Zega yaitu @zega_real dan akun TikTok @mami_online.

Dalam unggahan Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online, ia dituding memplesetkan nama Shandy Purnamasari menjadi shaundesip. Ia menyebutkan jika si shaundesip berbohong pada sosok Bapak Peri, kalau Isa Zega telah dosogok dengan uang 6.000 dolar Amerika. Ia juga menyebutkan tidak mau jika hanya dosogok dengan uang Rp100 juta, bahkan jika itu uang Rp20 juta akan dia lepehkan.

Isa Zega juga menyebutkan jika si shaundesip meminta dirinya untuk berhenti membuat review buruk terhadap MS Glow. Ia juga menyebutkan sosok Dokpeng yang membela shaundesip di belakang shaundesip, Dokpeng ini disebut sebagai sosok selebgram reviewer produk-produk skincare.

2. Isa Zega dijerat dengan UU ITE akibat kasus ini

Isa usai Zega saat menjalani sidang perdana di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ayun menyampaikan bahwa akun media sosial Instagram @zega_real dan media sosial Tiktok dengan nama akun @mami_online tersebut pada saat dibuatnya laporan tersebut tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan saat ini tidak terprivat atau bisa dilihat umum, yang mana dalam akun @zega_real sendiri memiliki pengikut lebih dari satu juta, dan dalam konten tersebut telah meninggalkan komentar lebih dari 1.000 pesan dari pengikut akun instagram tersebut, maupun yang bukan pengikut dari akun instagram tersebut, yang artinya juga konten tersebut telah dilihat lebih dari 1.000 kali. Shandy Purnamasari merasa ia dirugikan karena narasi yang disamping kedua akun tersebut adalah fitnah.

"Sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai owner dari brand Kosmetik MS Glow. Bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya," ucapnya.

Oleh karena itu, Isa Zega diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27B ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Isa Zega berkelit jika shaundesip yang ia tulis merujuk pada Shandy Purnamasari

Isa Zega saat menjalani sidang perdana di PN Kepanjen. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Usai sidang, Isa Zega mengatakan jika ia baru tahu kalau yang dipermasalahkan Shandy Purnamasari adalah karena Isa Zega memplesetkan nama Shandy menjadi shaundesip. Isa Zega membantah tudingan itu, jadi ia mengajukan eksepsi atau keberadaan pada dakwaan tersebut.

"Itu (shaundesip) halusinasi saya, kalian tahu saya kan ada dongeng online, jadi yg diangkat dongeng online. Makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah shaundesip, agak aneh shaundesip ke Shandy itu gimana ceritanya. Makanya diajukan eksepsi, ada juga mengatakan bahwasannya seperti undang-undang ada pemerasan, pemaksaan di situ tidak terbukti pengancaman, pemerasan, jadi harus diajukan eksepsi itu berhak atas dakwaan," tandasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us