Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sebut Ada 70 Poin Kejanggalan, Kuasa Hukum Bechi Pasrah Putusan Hakim

Suasana ruang sidang Cakra PN Surabaya usai sidang duplik Bechi, Senin (31/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, I Gede Pasek Swardika memaparkan 70 poin kejanggalan kasus Bechi dalam sidang Duplik, Senin (31/10/2022). Meski begitu, I Gede pasrah dengan hasil putusan sidang nanti.

1. Kasus Bechi pernah SP3

Sidang duplik Bechi di PN Surabaya, Senin (31/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

I Gede mengatakan, 70 poin itu yakni mulai dari kasus bergulir di Polres Jombang hingga masuk ke pengadilan. Salah satu dari 70 poin yang paling disoroti Gede adalah soal awal kasus itu bergulir di Polres Jombang yang sempat SP3.

"Jujur kalau dilihat pada 29 bulan 10 tahun 2019 itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi 31 bulan 10 tahun 2019 itu Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 atas nama pelapor, kemudian kasus terap berlanjut itu bagian potret sederhana betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," ujar Gede usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

2. Visum juga dirasa janggal

I Gede Pasek Swardika (IDN Times/Khusnul Hasana)

Selain itu, ia menyoroti soal visum korban sebagai barang bukti di pengadilan. Menurut dia, hasil visum tersebut dirasa janggal sebab ada tiga visum dalam persidangan itu.

"Visum pertama sudah dipakai di kasus yang SP3, dipakai lagi di dakwaan, muncul lagi visum berikutnya, nah visum ini ada dua tapi isinya berbeda, satu tidak dibatalkan," jelas Gede. 

3. Kuasa hukum Bechi pasrah hasil putusannya

Bechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Meski begitu, Gede mengaku pasrah dengan hasil putusan yang diputus Majelis Hakim nanti. Ia akan menerima apapun keputusannya.

"Nanti saja kita lihat, tugas kami mengangkat kebenaran hukum semaksimal mungkin, urusan menghukum bukan kami, urusan membebaskan bukan kami, masing-masing mempunyai tanggung jawab moral," pungkas Gede.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us