Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuat Tembakau Sintesis
Pelaku pembuat tembakau sintesis. (Dok. Polrestabee Surabaya)
  • Polrestabes Surabaya menangkap BS (23) di Sidoarjo pada 18 Juli 2026, hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang terungkap pada Juni 2026.
  • BS diduga memproduksi tembakau sintetis beraroma di kamar kos wilayah Taman, Sidoarjo, lalu mengedarkannya di Surabaya dan Sidoarjo sejak 2025.
  • Polisi menyita 145,458 gram tembakau sintetis, ganja, sabu, serta peralatan produksi; AJ yang disebut mengarahkan BS dan mengirim bahan kini berstatus DPO.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis beraroma yang dilakukan seorang pria berinsial BS (23) asal Bulu Barat Kecamatan Madiun, Jawa Timur. Pelaku juga mengedarkan ganja di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan BS merupakan hasil pengembangan pada kasus narkotika sebelumnya. Kasus tersebut terungkap pada Juni 2026 lalu. "Melalui penyelidikan hingga pemetaan wilayah tempat terduga berada, kemudian dilaksanakan penangkapan terhadap BS pada, Sabtu 18 Juli 2026 sekira pukul 14.30 di wilayah Penambangan Krembangan Sidoarjo," ujarnya, Rabu (12/8/2026).

Dodi menjelaskan, BS dapat memproduksi sendiri tembakau sintesis. Produksi dilakukan di wilayah Taman Sidoarjo. "Tersangka BS menyewa 1 kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis," jelasnya.

Pengakuan BS, pria tersebut meracik aroma dan rasa tembakau sintetis menggunakan bahan baku tembakau. Tembakau itu disiram dengan aroma rasa. "Usai dikeringkan dengan menggunakan hairdryer, kemudian ditimbang per bungkus 3 gram dan selanjutnya dimasukkan dalam poketan plastik hitam," terang dia.

Dalam prosesnya, BS meracik tembakau sintesis ini dipandu oleh seorang berinsial AJ melalui telpon . Bahan-bahan pembuatan tembakau sintesis dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket.

Tembakau sintesis yang siap edar, akan dijual dengan cara diranjau atas perintah AJ. "Dalam meranjau, tersangka BS tiap satu lokasi akan mendapatkan upah Rp 50.000, dan kegiatannya sebagai pengedar sudah sejak tahun 2025.

Terapi, berdasarkan pengakuan AJ, ia tak mengetahui keberadaan AJ. "Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO," imbuh Dodi.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti, 42 kantong plastik daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 145,458 gram, 1 kantong plastik berisikan biji narkotika jenis ganja dengan netto 16,707 gram. Satu kantong plastik berisikan batang narkotika jenis ganja seberat 3,839 gram, kantong plastik sabu seberat 0,799 gram, tas rangsel, timbangan elektrik, 3 hairdryer, 6 botol bekas isi aroma, 1 botol aroma Coffe, timba plastik dan 1 Jirigen Alkohol Super 96 persen.

Curated For You

Editorial Team

Related Article