Sasar Korban yang Main HP di Pinggir Jalan, Dua Jambret Ditembak

Surabaya, IDN Times - Dua orang residivis mendapat timah panas dari Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Mereka tertangkap usai melakukan tindak kejahatan jalanan yaitu pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut jambret. Kini dengan kedua kaki terperban, mereka mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
1. Korban tengah bermain HP di tepi jalan

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menjelaskan bahwa penangkapan dua spesialis jambret yang bernama Rudianto (40) dan Sutan Agung (36) berawal dari laporan seorang warga yang telepon genggamnya dirampas oleh jambret tersebut.
"Korban saat malam minggu berada di tempat kejadian perkara jam setengah 10 malam. Saat kejadian ini TAB resmob Polrestabes Surabaya melaksanakan kring," ujar Bima di Mapolrestabes Surabaya.
2. Pelaku tertangkap dalam kurun waktu satu jam

Setelah kehilangan tersebut, korban yang bernama Cica ini pun langsung melapor ke Unit Resmob Polrestabrles Surabaya. Tak berselang lama TAB Polrestabes berhasil meringkus kedua tersangka dalam kurun waktu satu jam.
"Setelah penyelidikan kami mendapat ciri-ciri pelaku. Kami mengamankan pelaku di daerah Simo Mulyo," imbuh Bima.
3. Polisi menembak kedua kaki pelaku
Saat proses penangkapan, kepolisian pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke kaki pelaku. Bima mengatakan bahwa peringatan terukur ini dilakukan lantaran pelaku melakukan perlawanan.
"Saat kami amankan, pelaku melakukam perlawanan yaitu berusaha merebut senjata dari anggota. Oleh karena itu kami lakukan tindak tegas terukur," terang Bima.
4. Keduanya merupakan residivis

Kini kedua pelaku telah diringkus di Mapolrestabes Surabaya. Bima menjelaskan bahwa keduanya bekerja sama sebagai jambret keliling karena sama-sama menyandang status sebagai residivis.
"Sutan Agung ini residivis curas juga keluar tahun 2010 usai dipidana 2 tahun. Kalau Rudianto residivis kasus narkoba baru keluar tahun 2017 habis dihukum 4,5 tahun," tutup Bima
Kini keduanya terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



















