Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2026

Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2026
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times / Gabriella Leony Navtalie)
Intinya Sih
  • Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara offline di Satpas atau SIM Keliling, serta online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri dengan syarat dokumen dan tes kesehatan lengkap.
  • Masa berlaku SIM adalah lima tahun, dan disarankan memperpanjang 3–14 hari sebelum habis. SIM yang sudah kedaluwarsa wajib membuat baru tanpa denda namun harus ujian ulang.
  • Biaya resmi perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, ditambah biaya tes kesehatan, psikologi, serta administrasi sehingga totalnya sekitar Rp170.000–Rp200.000.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal yang penting bagi setiap pengendara agar tetap berkendara secara legal dan aman. Prosesnya sekarang dipermudah dengan adanya layanan langsung di Satpas atau SIM keliling, maupun sistem online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun sebelum melakukan perpanjangan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Berikut rincian syarat, cara, dan biaya yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM.

1. Syarat Dokumen

Syarat Dokumen perpanjangan SIM A dan SIM C (Offline)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
  2. SIM Asli
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

Syarat Dokumen perpanjangan SIM A dan SIM C (Online)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
  2. SIM Asli
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
  5. Foto berwarna dengan latar belakang biru dan berpakaian formal (untuk online, diperlukan versi digital).
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal (untuk pengajuan online, diperlukan versi digital).

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Disarankan untuk mengajukan perpanjangan sekitar 3–14 hari sebelum masa berlaku habis dengan menggunakan SIM lama yang masih aktif. Perlu diperhatikan, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling maupun aplikasi Digital Korlantas, sehingga harus membuat SIM baru.

2. Cara Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM secara langsung (melalui layanan SIM Keliling atau Satpas)

  1. Datang ke kantor Satpas atau lokasi layanan SIM Keliling terdekat.
  2. Ambil nomor antrean lalu isi formulir pengajuan perpanjangan.
  3. Jalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika belum memiliki suratnya.
  4. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas untuk dicek.
  5. Ikuti tahapan berikutnya seperti foto dan perekaman sidik jari.
  6. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan, kemudian SIM baru bisa diambil setelah proses selesai.

Perpanjangan SIM online (melalui aplikasi Digital Korlantas)

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan daftar akun menggunakan data pribadi.
  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, SIM lama, foto, dan tanda tangan digital.
  4. Lakukan tes kesehatan dan psikologi secara online melalui layanan yang tersedia di aplikasi.
  5. Bayar biaya perpanjangan menggunakan metode pembayaran yang disediakan.
  6. Setelah semua proses selesai dan terverifikasi, SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat Anda melalui POS Indonesia atau bisa diambil di Satpas terdekat.

3. Biaya Perpanjangan SIM

Berikut tarif resmi perpanjangan SIM A dan SIM C yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000 (PNBP)
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000 (PNBP)

Di luar biaya PNBP, ada beberapa pengeluaran tambahan yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Tes kesehatan: sekitar Rp35.000, tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan
  • Tes psikologi: sekitar Rp60.000, bisa berbeda di tiap tempat
  • Asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP): bersifat pilihan, umumnya sekitar Rp30.000
  • Biaya administrasi atau layanan: menyesuaikan lokasi dan jenis layanan, misalnya SIM Keliling atau gerai tertentu

Secara keseluruhan, total biaya perpanjangan SIM A maupun SIM C biasanya berada di kisaran Rp170.000 hingga Rp200.000. Jika menggunakan aplikasi Digital Korlantas atau melakukan tes di luar lokasi layanan SIM, nominalnya bisa sedikit berbeda.

4. Hal Penting yang Harus Diperhatikan

  • Perpanjang SIM Mati / Kadaluarsa: Jika masa berlaku sudah habis, SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat baru dengan mengikuti prosedur dari awal. Tidak ada denda, namun tetap wajib ujian ulang.
  • Syarat Perpanjang SIM Hilang: Jika SIM hilang, perlu melampirkan surat kehilangan dari kepolisian serta fotokopi SIM lama (jika tersedia).
  • Perpanjang SIM Sebelum Masa Berlakunya Habis: Sebaiknya lakukan perpanjangan sekitar 3–14 hari sebelum masa berlaku habis agar tidak terkendala.

Perpanjangan SIM bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pengendara yang taat aturan. Dengan memahami syarat, prosedur, dan biaya yang berlaku, diharapkan dapat mempermudah proses perpanjangan SIM. Pastikan jangan sampai terlambat !


This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
Faiz Nashrillah
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More