Sabu 1 Kg Diselundupkan Dalam Skok Motor Gagal Beredar di Jatim

Surabaya, IDN Times - Sebanyak satu kilogram atau 1.020 gram narkoba jenis sabu dari Malaysia yang diselundupkan dalam skok motor gagal beredar di wilayah Jawa Timur. Sabu tersebut gagal beredar saat setelah kedapatan petugas di Bandara Juanda, Sidoarjo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Diresnarkoba Polda Jatim), Robert Dacosta mengatakan, setidaknya ada empat tersangka yang diamankan dalam peredaran narkoba tersebut. Mereka adalah MAY, KF, HR dan MH.
"Ada empat tersangka yang diamankan. Ini semuanya jaringan dari Malaysia," ungkapnya saat berada di Mapolda Jatim, Rabu (21/5/2025).
Robert menyebut, pelaku yang membawa narkoba dalam skok motor adalah KF. KF diperintahkan seseorang dengan inisial M yang merupakan DPO untuk mengirimkan narooba dari Malaysia melalui ekspedisi penerbangan pesawat dengan jumlah sabu 1.020 gram yang disembunyikan di dalam shock breaker motor, dengan nama penerima paket fiktif.
"Kemudian paket berupa sabu tersebut atas perintah M diedarkan dengan cara diranjau yang diletakan pada salah satu kamar hotel di daerah Paciran, Lamongan," ungkapnya
KF mendapat imbalan uang sejumlah Rp6 juta. Aksi ini dilakukan KF sejak bulan Februari 2024 sd Mei 2025 sudah 10 kali diperintahkan oleh M (DPO) untuk menerima paket dan mengedarkan.
"Ini adalah modus yang kita temukan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai di mana pengirimannya melalui shock breaker," terangnya.
Robert menyebut, KF berawal dari penyelidik mendapat informasi dari Bea Cukai Juanda Surabaya bahwa terdapat paket dari Malaysia yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu pada 28 April 2025. Atas informasi tersebut petugas Ditresnarkoba segera berangkat ke kantor Bea Cukai Juanda Surabaya untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai.
"Diketahui bahwa paket tersebut memiliki nomor resi 19LP1746184594917 dan 19LP1746184536470 yang di dalamnya terdapat delapanbbuah shock breaker berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 1 kilogram," jelasnya.
Penerima paket adalah Wandi Didik Yuli Karsono beralamat di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Kemudian petugas Ditresnarkoba segera melakukan koordinasi dengan pihak Ekspedisi DHL selaku jasa pengiriman paket dari Malaysia ke Indonesia guna kelengkapan administrasi paket.
"Dari keterangan Petugas Ekspedisi DHL diketahui bahwa paket tersebut akan di serahkan kepada Ekspedisi Lion Parcel," tutur dia.
Kemudian petugas melalukan koordinasi dengan Pihak Ekspedisi Lion Parcel untuk dilakukan Control Delilvery (CD) dengan cara salah satu anggota melakukan penyamaran sebagai petugas Ekspedisi Jasa pengiriman Lion Parcel untuk menyerahkan paket yang berisikan shabu tersebut.
Lalu, pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wib di dalam Warung kopi yang beralamat di Dusun Campur Rejo Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Paket tersebut telah diterima oleh seseorang yang bernama KF.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka KF bahwa tersangka disuruh untuk menerima paket oleh saudari F (DPO) dan saudara M (DPO). Selanjutnya KF beserta barang bukti di bawah ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut," pungkas dia.
Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndangan Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.