Rebutan Warisan, Wanita di Malang Tewas Dibakar Adik Kandung

Malang, IDN Times - Seorang wanita warga Desa Tulungrejo, Kec. Bumiaji, Kota Batu, Yayuk Fitriyah (35) tewas setelah mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya. Ia dibakar oleh adik kandungnya sendiri, Ruliyanto (28). Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tuanya, Poniyem (57), di Dusun Krajan, RT.11, RW.04, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo Kab. Malang.
1. Berawal dari cek cok soal rumah warisan

Menurut pernyataan dari Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, kejadian tersebut berawal dari adu mulut mengenai rumah warisan antara Ruliyanto, selaku terlapor dan Yayuk Fitriyah, korban, yang merupakan adik kakak kandung di rumah orang tuanya yang terjadi pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kejadian tersebut baru dilaporkan pada Senin pagi (28/10/2024). Awalnya Ruliyanto meminta biaya ganti rugi pembuatan kamar mandi yang ditempati oleh Poniyem kepada Yayuk Fitriyah, kakak kandungnya. Poniyem meninggalkan kedua anaknya yang sedang cek-cok itu ke rumah Gini (52) tetangganya," terang AKP Dadang pada Selasa sore (29/10/2024)
Namun selang 30 menit, Poniyem disuruh pulang dan sempat terjadi perdebatan antara Ruliyanto dan Poniyem mengenai penggantian biaya pembuatan kamar mandi di rumahnya.
"Tak berselang lama, Yayuk Fitriyah yang sempat adu mulut dengan dengan Ruliyanto lantas pamit untuk sholat Ashar di kamar, Ruliyanto tiba tiba pergi ke kamar dan masuk dari pintu belakang. Poniyem langsung mengikuti untuk memastikan kedua anaknya," jelas AKP Dadang
Betapa terkejutnya Poniyem karena melihat Yayuk Fitriya sudah dalam kondisi terbakar menggunakan mukena, sedangkan Ruliyanto yang juga ikut terbakar lari keluar rumah lewat pintu depan.
2. Sebelum tewas, korban sempat mendapatkan perawatan

Setelah Yayuk Fitriyah terbakar, Poniyem sempat mencoba menolongnya namun tidak bisa dan akhirnya berteriak minta tolong. Para warga dan saudara di dekat rumah Poniyem datang menolong lalu membawa Yayuk Fitria ke RSU Pindad, Turen dan Ruliyanto dibawa warga ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban hampir disekujur tubuh. Setelah dirawat kurang lebih lima hari, Yayuk Fitriyah akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RSU Pindad pada Minggu malam (27/10/2024). Kemudian jasadnya dijemput pihak keluarga untuk dimakamkan" terang AKP Dadang
3. Pelaku yang juga ikut terbakar sudah diamankan oleh polisi

Ruliyanto yang juga mengalami luka bakar sudah diamankan pihak kepolisian dan masih dirawat di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.
"Pelaku sudah dijaga oleh petugas dari Polsek Tirtoyudo dan Opsnal Polres Malang di RSUD Kanjuruhan," imbuh AKP Dadang
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun hingga hukuman seumur hidup.