Rebutan Pelanggan, Pedagang Daging Babi di Malang Bacok Tetangga

- Kronologi pedagang daging babi di Malang bacok tetangga karena rebutan pelanggan
- Polisi menangkap pelaku tidak lama setelah melukai korban
- Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun akibat perbuatannya
Malang, IDN Times - Pedagang daging babi berinisial HP (43) warga Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang. Pasalnya ia membacok tetangganya sendiri bernama Miono (39) hanya karena rebutan pelanggan.
1. Kronologi pedagang daging babi di Malang bacot tetangga karena rebutan pelanggan

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kejadian ini bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggan langganan dan memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit," terangnya pada Selasa (24/6/2025).
Saat tiba di depan rumah korban pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi konfrontasi antara keduanya. Korban disebut membawa kayu balok, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban. "Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan. Korban Miono ini menderita luka terbuka di bagian punggung setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit," bebernya.
2. Polisi menangkap pelaku tidak lama setelah melukai korban

Bambang melanjutkan kalau Kapolsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB. "Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian," ujarnya.
3. Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun akibat perbuatannya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia juga diancam hukumannya lebih dari 5 tahun penjara. "Kami telah melakukan Olah TKP, menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya," pungkasnya.