Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ratusan Berkas Caleg di Banyuwangi TMS

Ilustrasi kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur, telah merampungkan tahapan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas bakal calon. Hasilnya, dari 778 berkas bakal caleg masih menyisakan 178 yang belum lolos vermin pertama ini.

1. Hanya 600 yang sementara dinyatakan lolos verifikasi

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menyatakan, dari belasan partai yang sudah mengajukan calonnya, hanya ada 2 partai saja yang 100 persen memenuhi syarat. Dari 178 berkas yang masih belum memenuhi syarat itu, merata dari belasan partai yang ada.

"Proses vermin sudah dirampungkan waktu lalu, hasilnya ada 178 bakal calon dari 778 yang dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Jadi hanya 600 yang dinyatakan memenuhi syarat," cetus Ari saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (8/8/2023).

2. Faktor penyebab tak lolos vermin

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun penyebab tak lolos vermin ini, Ari menyebut mayoritas dari bakal calon belum melakukan perbaikan data identitas diri. Salah satu bakal caleg bahkan dinyatakan tidak sehat jiwa dari dokumen yang dilampirkan sebagai syarat.

Selain itu, juga ada tiga orang bakal caleg yang masih mejabat aktif sebagai Kepala Desa dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Menurut Ari, tiga Kepala Desa itu hanya mengunggah surat pengunduran diri saja. Padahal untuk diterima sebagai calon resmi dari KPU, mereka harus melampirkan surat yang menyatakan berhenti sebagai Kepala Desa.

"Kami cek saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai Kepala Desa. Semua hasilnya kita umumkan," jelas Ari.

3. Waktu perbaikan tipis, bacaleg terancam degradasi dini

Ilustrasi Pemilu 2024. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi Pemilu 2024. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Meskipun 178 bakal caleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, namun KPU Banyuwangi masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Perbaikan bisa dilakukan hingga tangal 11 Agustus mendatang. Apabila perbaikan tidak segera dilakukan, terpaksa ratusan bakal caleg yang tidak memenuhi syarat secara otomatis akan terseleksi oleh sistem.

Jika hal itu terjadi, kemungkinan besar ratusan bakal caleg itu tidak akan bisa berkompetisi di gelaran Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Hingga batas akhir masa perbaikan nanti, partai masih bisa melakukan perubahan berupa penggantian bakal calon, ganti nomor urut atau ganti daerah pemilihan (dapil).

"Masih bisa diperbaiki hingga 11 Agustus nanti. Jika tidak segera dilakukan perbaikan konsekuensinya akan drop dari sistem kami," pungkas Ari.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Agung Sedana
EditorAgung Sedana
Follow Us