Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ramai Warga Ingin Adopsi Bayi Terlantar di Magetan, Begini Prosedurnya

Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Kasus penemuan bayi laki-laki yang ditelantarkan di sebuah gazebo depan toko besi di Desa Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menarik perhatian masyarakat. Pasangan orangtua bayi yang diduga membuang anak tersebut kini telah diringkus polisi pada Jumat (6/12/2024). Namun, perhatian kini beralih pada nasib bayi tersebut, yang mengundang empati dari banyak warga hingga ingin mengadopsinya.

1. Bayi akan dipindah ke Panti Sosial Anak Balita Sidoarjo

Ilustrasi saat bayi tiba di RSUD dokter Sayidiman Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, saat dikonfirmasi soal kondisi bayi tersebut mengatakan, saat ini  bayi tersebut dirawat di RSUD dokter Sayidiman. Kondisinya sehat dan akan dipindahkan ke tempat yang lebih layak.


“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Magetan untuk tindak lanjut kasus ini. Rencananya, bayi akan dirawat sementara di Panti Sosial Anak Balita (PSAB) Sidoarjo, sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” ujar Parminto, Sabtu (07/2024).


Ditanya soal masyarakat yang empati ingin merawat dan mengadopsi anak tersebut, Parminto menyebut ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.

2. Ini prosedur adopsinya

Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo. IDN Times/ Riyanto.

Parminto menjelaskan bahwa warga yang ingin mengadopsi bayi ini harus melalui prosedur yang ketat. Berikut tahapannya:


1. Pengajuan Permohonan:

Calon orang tua asuh harus mengajukan permohonan resmi ke Dinas Sosial Provinsi dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.


2. Asesmen Awal:

Dinas Sosial akan melakukan asesmen untuk menilai kesiapan dan kelayakan calon orang tua asuh. Penilaian ini mencakup kemampuan memberikan masa depan yang baik untuk anak.


3. Kunjungan Lapangan:

Setelah asesmen, Dinas Sosial Provinsi akan melakukan verifikasi dan kunjungan lapangan untuk memastikan informasi yang diberikan.


4. Rekomendasi dan Sidang Adopsi:

Jika tidak ada masalah, Dinas Sosial akan menerbitkan rekomendasi yang kemudian digunakan dalam sidang adopsi sebagai langkah akhir.


Parminto menegaskan, proses ini dilakukan untuk memastikan hak dan kesejahteraan anak terlindungi. “Kami ingin bayi ini mendapatkan keluarga yang benar-benar mampu memberikan kehidupan yang layak,” tambahnya.

3. Prosedur adobsi ketatat

Bayi laki-laki ditemukan pertama kali oleh pemilik teko besi. IDN Times/ Riyanto.

Dinas Sosial menekankan bahwa prosedur adopsi yang ketat adalah langkah untuk menjamin anak mendapatkan masa depan yang lebih baik di tangan keluarga yang tepat.


Hingga saat ini, banyak warga yang sudah menunjukkan minat untuk mengadopsi bayi tersebut, namun semuanya harus melalui prosedur resmi agar hak anak tetap terlindungi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us