Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pura-pura Beli, Perempuan Pencuri Perhiasan di Surabaya Ditangkap

Pura-pura Beli, Perempuan Pencuri Perhiasan di Surabaya Ditangkap
Ungkap kasus pencurian perhiasan di Surabaya, Rabu (30/10/2024). (Dok. Istimewa)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Perempuan berinisial AM (48) mencuri berlian di toko emas Surabaya dengan nilai Rp350 juta. Modus yang dilakukan AM adalah pura-pura menjadi pembeli dan mencoba beberapa perhiasan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, AM melakukan pencurian di toko perhiasan yang berada di Pakuwon Mal Surabaya pada Kamis (24/10/2024) lalu. Saat itu, AM mencoba beberapa perhiasan di toko tersebut.

"Yang bersangkutan pura-pura sebagai pembeli, lalu mencoba perhiasan. Dia mencoba beberapa gelang," ujar Aris saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/10/2024). 

Saat penjaga toko sedang lengah, pelaku menjatuhkan perhiasan yang dicoba. Ketika jatuh di dekat kakinya, AM langsung mengambil berlian tersebut. 

"Selanjutnya, tersangka melepas syal yang digunakan dan mengambil gelang dengan menggunakan syal, kemudian memasukkan ke dalam tas," terang dia. 

Setelah perhiasan berhasil dimasukkan ke dalam tas, AM pun pergi meninggalkan toko. usai melakukan pencurian, AM kabur ke rumahnya yang ada di Tanggerang Selatan, Banten.

Atas hal ini, korban pun melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya kemudian memburu pelaku. 

"(Tersangka ditangkap) hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, tersangka ditangkap di Tangerang Selatan, di rumahnya sekitar jam 20.00 WIB," jelasnya.

Pengakuan AM, aksi pencurian itu baru sekali dilakukan. Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku. 

"Alasan dan motif masih didalami, Tujuan dia ke Surabaya ada urusan keluarga. Namun ada kesempatan, dia datang ke toko emas tersebut," pungkasnya.

Atas peristiwa itu, polisi menyita barang bukti gelang emas putih seberat 15 gram bertahtakan 28 butir berlian dan satu stel pakaian yang digunakan tersangka. 

 AM pun disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. AM diancam dengan ancamanhukuman penjara, paling lama 5 tahun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya

27 Jun 2026, 19:55 WIBNews