Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Punya 41 Akun Driver Ojol, Warga Malang Buat Order Fiktif

Konferensi pers ungkap kasus order fiktif ojek online di Polda Jatim, Rabu (26/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Warga Klojen Kota Malang, Muhammad Zaini (35) dibekuk Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim di rumahnya. Mulanya, Zaini dicurigai sebagai bandar judi online. Tapi setelah disidik, dia ternyata manipulator data aplikasi ojek online (ojol), Gojek.

1. Bikin akun driver, pemilik restoran, sampai pelanggan untuk mengincar bonus poin

Konferensi pers ungkap kasus order fiktif ojek online di Polda Jatim, Rabu (26/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, Zaini mempunyai 41 akun sebagai driver ojol. Dia juga memiliki 30 akun yang tercatat sebagai pemilik rumah makan atau restoran. Dia juga membuat akun pelanggan palsu, kemudian melancarkan order fiktif.

"Seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto, dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via poin (bonus) dalam aplikasi Gojek," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (26/2).

2. Sudah berjalan sejak Agustus 2019, dapat bonus Rp400 juta

Konferensi pers ungkap kasus order fiktif ojek online di Polda Jatim, Rabu (26/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tersangka sudah menjalankan aksinya ini sejak Agustus 2019 di Malang. Selama beroperasi, pria yang berstatus swasta dalam KTP-nya ini telah meraup bonus dari Gojek sebesar Rp400 juta.

"Kami perintahkan Dirreskrimum (Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie) terus mengembangkan kasus ini, dan bisa bertambah (tersangkanya)," tegas Luki.

3. Tersangka gunakan 8.850 sim card Axis

Ilustrasi sim card. unsplash.com/Brett Jordan

Kasus ini, lanjut Luki, sangat perlu dikembangkan. Pasalnya tersangka mendapatkan 8.850 sim card Axis yang telah teregistrasi dengan mudah. Padahal, dalam peraturan yang berlaku, setiap KTP hanya bisa mendaftar di dua sim card saja.

"Ini memanipulasi data. Ini akan kami kembangkan. Dia gunakan akun palsu. Dari Axis juga akan kami periksa," lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 tersebut.

Guna memuluskan kejahatanya, Zaini jiga memakai 40 handphone Android, 6 handphone sebagai aktifator, 11 buku tabungan, dan 6 kartu ATM BCA.

4. Terangka beli sim card di temannya, dia terancam 12 tahun penjara

Konferensi pers ungkap kasus order fiktif ojek online di Polda Jatim, Rabu (26/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, tersangka Zaini mengaku memesan ribuan sim card Axis dari salah seorang temannya. Tapi dia tidak mau merinci identitas temannya tersebut. "Saya beli di teman," ucapnya singkat.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us