Puluhan Driver Ojol di Madiun Tertipu Order Fiktif Kosmetik

Madiun, IDN Times – Kepolisian Resor Madiun Kota bongkar kasus penipuan dengan modus order fiktif layanan GoShop. Seorang perempuan muda berusia 21 tahun berinisial N.A., alias Natilda Alira, warga Kelurahan Nusukan, Solo, Jawa Tengah ditangkap. Perempuan muda ini diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan pesanan palsu produk kosmetik.
1. Modus penipuan
Aksi pelaku tergolong licik. Dengan menggunakan dua akun berbeda di aplikasi Gojek bernama “Sania” dan “Nur Janah”, ia memesan produk kosmetik dan meminta driver untuk membayarkan lebih dulu. Namun begitu barang dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat itu fiktif.
Pemesan menghilang, sementara para driver harus menanggung kerugian sendiri. Salah satu korban, Anang Wibisono, driver asal Nambangan Kidul, mengaku rugi Rp250 ribu akibat ulah pelaku.
"Saya curiga karena alamatnya tidak valid. Setelah dicek, ternyata memang tidak ada rumahnya di situ dan pelaku sudah tidak bisa dihubungi," ungkapnya. Dua korban lainnya, Mashudi dan Dwi Purwanto, juga mengalami modus penipuan serupa.