Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Motif Pengeroyokan Pemuda di Madiun Dipicu Fanatisme Silat

AKBP Muhammad Zainur Rofik Kapolres Madiun. IDN Times/ Riyanto.
AKBP Muhammad Zainur Rofik Kapolres Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Madiun, IDN Times – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Madiun akhirnya menemui titik terang. Lima pelajar yang masih di bawah umur ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku dalam aksi brutal yang dipicu oleh fanatisme terhadap organisasi pencak silat. Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (11/5/2025), di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kecamatan Wungu tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.

1. Kronologi awal pengeroyokan

Tangkapan layar CCTV, dia pemuda beli bensin di warung sembako pada Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu Madiun mendadak diserang puluhan pemuda. IDN Times/ Istimewa.

Korban diketahui bernama Alif Ivan Syah (22), saat itu tengah membeli bensin dan rokok bersama temannya. Namun tiba-tiba, sekelompok pemuda berkonvoi dengan sepeda motor melintas dan sebagian dari mereka menghentikan laju kendaraan.

Tanpa basa-basi, gerombolan pemuda tersebut langsung menghampiri Alif dan menyerangnya secara membabi buta. Mereka memukuli korban, menendangnya, bahkan menghantam tubuhnya dengan wadah galon air. Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban melepas kaos yang dikenakannya.

Kelima pelaku berinisial ABZ (16), MAB (17), MYP (17), FZE (16), dan AK (15). Semuanya masih duduk di bangku sekolah dan tercatat sebagai anggota salah satu perguruan silat.

“Motif sementara mengarah pada fanatisme terhadap kelompok pencak silat tertentu,” ungkap Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Zainur Rofik dalam keterangan pers, Kamis (15/5/2025).

2. Pelaku terancam 5 tahun penjara

AKBP Muhammad Zainur Rofik Kapolres Madiun. IDN Times/ Riyanto.
AKBP Muhammad Zainur Rofik Kapolres Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Paska kejadian tersebut, lanjut Rofik, korban melapor ke polisi, kelima pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing hanya dalam waktu singkat. Dari tangan mereka, pilisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, tiga unit motor, helm, jaket, dan kaos milik korban.

"Meski sempat dianiaya, Alif disebut masih dalam kondisi baik dan sudah bisa beraktivitas seperti biasa," terang Rofik.

Kelima pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

3. Polisi masih buru pelaku lain

Tangkapan layar CCTV, dia pemuda beli bensin di warung sembako pada Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu Madiun mendadak diserang puluhan pemuda. IDN Times/ Istimewa.

Namun karena masih di bawah umur, kasus mereka akan ditempuh melalui mekanisme diversi atau penyelesaian di luar jalur peradilan.

“Diversi melibatkan orang tua pelaku, korban, dan pendamping dari Bapas Madiun. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kasus tetap akan kami limpahkan ke jaksa,” tegas Rofik.

Tak berhenti di situ, polisi masih terus memburu beberapa pelaku lain yang ikut terlibat, termasuk seseorang yang diketahui membawa senjata berupa double stick saat kejadian.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us