Prostitusi Online, Polisi Sebut Tarif Artis VA Capai Rp80 Juta

Surabaya, IDN Times - Memasuki awal tahun 2019, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring atau online, Sabtu (5/1) di Surabaya. Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam ungkap kasus ini, polisi tak hanya menangkap satu artis berinisial VA saja. Tetapi ada satu artis lain berinisal AF dan beberapa orang yang diduga manajemennya.
1. Tak hanya VA, ada 6 orang yang diamankan, satu sudah tersangka

Wadirreskrimsus, AKBP Arman Asmara, menyebut bahwa yang digelandang ke Polda Jatim ada 6 orang. "Ya tadi kami on the spot (TKP) mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," ujarnya kepada IDN Times.
2. Dua artis pemeran FTV

Arman juga menjelaskan dua artis berinisial VA dan AF merupakan langganan aktris (pemeran perempuan) di FTV. "Mereka ini biasa bermain peran atau artisnya FTV," kata pria dengan dua melati emas di pundak ini.
3. Diketahui dari laporan masyarakat dan cek media sosial

Arman juga mengungkapkan kasus ini bisa dibongkar bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi itu dilakukan oleh dua orang, sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu mucikari.
"Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," tambahnya.
4. Ditangkap di hotel, tarifnya capai Rp80 juta

Saat ditanya detail penangkapan dilakukan di Surabaya mana, Arman menjawab di salah satu hotel di Surabaya.
"Tarifnya yang satu Rp80 juta, satunya Rp25 juta. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan. ucapnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif kepada mereka. "Nanti detailnya akan disampaikan melalui Bid (Bidang) Humas Polda Jatim, ini masih penyidikan," pungkasnya.