Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Tulungagung Ini Tega Tusuk Keponakan Sendiri

Mapolres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Pria berinisial HS (46) warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ini terpaksa berurusan dengan hukum. HS terbukti melakukan penganiayaan terhadap AHY (26) yang tak lain merupakan keponakannya sendiri. Tersangka menusuk perut korban sebanyak 5 kali karena emosi dengan perbuatannya. Akibat luka tersebut, korban kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

1. Tersangka dipukul oleh korban

Tersangka penganiaya keponakan sendiri di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/04/2023) lalu. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban dan menanyakan keberadaan ayahnya. Bukannya menjawab korban justru memukul tersangka. Mereka lalu terlibat perkelahian. Tersangka lalu menusuk korban dengan pisau dapur yang dibawanya.

"Akibat penganiayaan tersebut korban dengan inisial AHY mengalami luka tusuk pada perut dan dada sebelah kiri sebanyak 5 kali,” ujarnya, Minggu (30/04/2023).

2. Tersangka diamankan oleh pihak keluarga

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

Pihak keluarga yang melihat perkelahian ini berusaha melerainya. Mereka lalu mengamankan tersangka dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Tersangka diserahkan ke Polisi yang tiba di lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan tersangka. Korban sendiri langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. “Pelaku berhasil diamankan sesaat setelah melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut,” tuturnya.

3. Diduga dipicu oleh masalah keluarga

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan ini diduga dipicu karena masalah keluarga. Tersangka juga emosi karena perbuatan korban yang memukulnya. Meski begitu, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif penganiayaan ini. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kita masih mendalami keterangan yang diberikan oleh tersangka," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us