Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Jember Perkosa Siswi SMP Hingga Hamil, Korban Putus Sekolah  

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jember, IDN Times - S (28) seorang pria asal Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah memperkosa siswi SMP berusia 15 tahun. Ironisnya, perlakuan bejat S dilakukan beberapa kali hingga korban hamil. Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, pemerkosaan dilakukan sejak November 2022 hingga Februari 2023 di sebuah hotel.

1. Korban diimingi berbagai barang mewah

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut keterangan korban, ia dijanjikan barang-barang mewah. Mulai dari perhiasan hingga ponsel. Hasil penyelidikan polisi, menunjukkan ada riwayat tersangka melakukan check-in di sebuah hotel sesuai laporan dari korban.

"Dilakukan di Hotel Alam Indah Rembangan dan Hotel Permata Indah, Sempolan," kata Dika, Kamis (24/8/2023).

2. Hamil 5 bulan, korban harus putus sekolah

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Upaya bujuk rayu ini terus dilakukan oleh tersangka. Ia bahkan berani menjanjikan sebuah pernikahan kepada korban. Padahal, tersangka sudah memiliki seorang istri dan anak. Menurut Dika, korban saat ini sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 5 bulan. Kondisi ini pun memaksa korban putus sekolah. Padahal korban dikenal sebagai siswi berprestasi.

“Tersangka ingin memperistri korban. Modusnya mengajak korban melakukan persetubuhan dengan iming-iming dan bujuk rayu. Berjanji memberikan uang, cincin emas, dan HP agar korban mau,” jelasnya.

3. Pelaku terancam penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara/terpidana/tersangka. (IDN Times/ Agung Sedana)

Setelah mengantongi keterangan saksi dan memiliki barang bukti yang kuat, tersangka ditangkap dan ditahan di Polres Jember. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, tersangka S juga terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Korban melaporkan kejadian ini saat usia kandungannya sudah lima bulan," jelas Dika.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Agung Sedana
EditorAgung Sedana
Follow Us