Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kekerasan Pemotor Magetan

Ratusan konvoi kendaraan diduga aksi balasan viral di medsos. IDN Times/ Istimewa.

Magetan, IDN Times – Aksi kekerasan sepekan ini yang menggemparkan Magetan Jawa Timur oleh gerombolan pemotor, akibat saling ejek dan tantang dua kelompok pemuda di media sosial hingga berujung pada kekerasan terhadap anak terjadi di wilayah ini. Polres Magetan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk beberapa pelaku anak di bawah umur.

1. Pembacokan di Jalan Raya Lembeyan

Polisi mengamankan sebilah celurit yang diduga untuk membacok korban. IDN Times/ Riyanto.

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat malam (20/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di jalan raya Lembeyan-Kawedanan, Desa Lembeyan Kulon. Polisi menetapkan 5 orang tersangka tiga pelaku dewasa (AAM, KWA, dan RBZ) serta dua anak di bawah umur (RIW dan FA) diduga terlibat dalam pembacokan yang mengakibatkan seorang anak mengalami luka serius pada tangan. Korban harus menerima 12 jahitan akibat luka tersebut.

"Kejadian ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak-anak baik sebagai korban maupun pelaku. Kami menerapkan Pasal Kekerasan terhadap Anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 170 KUHP,” ungkap Kapolres Magetan AKBP Satria Permana pada Senin (31/12/2024).

Beberapa jam setelah insiden pertama, tepatnya pada Sabtu dini hari (21/12/2024) pukul 00.05 WIB, aksi serupa terjadi di sebuah warung mie ayam di Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan.

"Dua tersangka dewasa, ST dan MM, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak hingga menyebabkan luka pada telinga korban. Selain itu, mereka juga merusak sepeda motor milik korban,” tambah Kapolres.

2. Para pelaku dijerat pasal perlindungan anak

AKBP Satria Permana, Kapolres Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Aksi kekerasan berlanjut pada Minggu dini hari (22/12/2024) di jalan raya Desa Joketro, Kecamatan Parang. Dua pelaku anak, DS dan RR, diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka di pelipis hingga kaki.

Kapolres Magetan menegaskan seluruh tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak pasal 80 UU 35/2014 dan atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.

"Kami memastikan penegakan hukum dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi hak anak-anak,” tegas AKBP Satria Permana.

3. Imbauan bagi orang tua

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. IDN p/ Riyanto.

Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal,” tutup Kapolres.

Kasus ini mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us