Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung Jalan Raya Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia adalah pria berinisial HR yang menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) PG Kebon Agung.
HR dinilai lalai dalam menjalankan fungsi keselamatan kerja di perusahaan yang berdiri sejak 1905 ini. Kelalaiannya membuat seorang pegawai bernama Muhammad Faruk (25) warga Jalan Langsep Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang mengalami kecelakaan kerja hingga tewas pada Senin (05/06/2023) siang.
