Polisi Tegaskan Kasus Pencabulan Ponpes Kota Batu Tetap Berjalan

Malang, IDN Times - Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu sempat melebar karena adanya pemerasan oleh Yohanes Lukman Adiwinoto (40) warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan seorang volunteer Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TPPA) Kota Batu bernama Fuad Dwiyono (51) warga Kecamatan Batu, Kota Batu. Kini polisi bisa fokus melakukan penyelidikan pada kasus pencabulan pada santriwati tersebut.
1. Polisi menegaskan kalau kasus pencabulan di pondok pesantren Kota Batu masih penyelidikan

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan kalau memang belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Bumiaji. Ia menjelaskan kalau kasus ini terjadi di bulan September 2024, namun kasus ini masuk Satreskrim Polres Batu pada 22 Januari 2025.
"Jadi pelaporannya memang lebih dari 1 bulan. Kasus ini saat ini masih dalam status penyelidikan, karena kami ingin memastikan kalau terduga tersangka ini benar-benar bersalah. Saya pastikan kalau penyelidikan ini terus berjalan," terang saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).
"Saya minta doanya, terutama masyarakat Kota Batu yang memiliki anak supaya penegakan hukum pada perempuan dan terutama anak-anak bisa terselesaikan. Sehingga ada rasa aman pada anak-anak baik yang di rumah maupun boarding school," sambungnya.
2. Kasus pemerasan membuat proses penyelidikan terhambat

Andi mengakui adanya 2 orang yang melakukan pemerasan membuat penyelidikan sedikit terhambat. Tapi pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada korban dan orang tua korban, sekarang tinggal menunggu keterangan saksi eksternal dan dokumen-dokumen.
"Kendala kemarin adalah faktor eksternal dari Polres Batu ya, ada dokumen-dokumen yang harus kami dapatkan dulu. Sehingga tidak boleh menarik kesimpulan terlalu cepat untuk bisa naik ke tahap sidik," jelasnya.
3. Polisi tegaskan tidak akan ada restorative justice dalam kasus pencabulan anak

Andi juga menegaskan kalau dalam kasus pelecehan pada santriwati ini tidak akan ada kata damai atau restorative justice. Pasalnya ia ingin menegaskan bahwa Kota Batu adanya kota yang aman dari pelecehan seksual anak.
"Kasus ini harus dilanjutkan ke jalur hukum, tidak ada proses-proses mediasi. Sehingga dilaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025," pungkasnya.