Khofifah Naikkan UMK 2025 untuk 7 Daerah di Jatim, Ini Rinciannya

- Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMK di 7 Kabupaten/Kota Jatim mulai November 2025.
- Kenaikan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken pada Senin, 20 Oktober 2025.
- Perubahan UMK terjadi di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Malang (Kabupaten), dan Kota Malang.
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Timur mulai November 2025. Salah satunya di Kota Surabaya, dari Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
Kenaikan UMK itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken pada Senin, 20 Oktober 2025, dan akan mulai berlaku per 1 November 2025.
Kebijakan baru ini menggantikan keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak lagi berlaku. Penetapan UMK tahun 2025 juga mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.
"UMK baru awal November. Ini kaitan dengan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) UMK tahun 2024," ujar Khofifah, Rabu (20/10/2025).
Berikut 7 Kabupaten/Kota yang mengalami perubahan UMK, per 1 November 2025:
1. UMK Surabaya 2025 Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
2. UMK Gresik 2025 Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
3. UMK Sidoarjo 2025 Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
4. UMK Pasuruan 2025 Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
5. UMK Mojokerto 2025 Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
6. UMK Malang 2025 (Kabupaten) Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
7. UMK Kota Malang 2025 Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238
UMK tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum Kabupaten/Kota.