Polisi Tak Tetapkan Tersangka Sopir Elf Tabrak Pemotor di Driyorejo

Gresik, IDN Times - Satlantas Polres Gresik memastikan bahwa tidak ada penetapan tersangka dalam kasus mobil elf menambrak pemotor hingga tewas di kawasan Driyorejo beberapa waktu lalu. Hal ini setelah kedua belah pihak, sopir dan keluarga pemotor, berdamai.
Kepastian ini disampaikan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Andri Aswoko kepada IDN Times. Ia menyebut kalau di amtara kedua belah pihak sudah melakukan kesekapatan yang dimediasi oleh kepolisian.
"Sudah ada kesepakatan kemarin," ujar Andri, Minggu (27/4/2025).
Sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan sepeda motor dengan mobil elf terjadi di Jalan Raya Dusun Lopang tepatnya depan PT Diyasa Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Kamis (17/4/2025) malam. Pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram mengatakan, kecelakaan terjadi karena mobil elf nopol S 7896 US yang dikemudikan warga Dawar Blandong Mojokerto, Padang Dwi Mulya (26) melaju dari arah barat ke timur. Mobil terdebut melaju kencang dan mencoba menyalip kendaraan yang ada di depannya sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun ternyata dari arah berlawanan, timur ke barat, ada pengendara sepeda motor Beat nopol L 2349 ACF yang dikendarai warga Lebak Jaya Surabaya, Andrew Antonio (29). Pengemudi mobil elf pun tidak bisa mengendalikan kendaraanya terjadilah kecelakaan lalu lintas.
"Yang mengakibatkan Andrew Antonio meninggal dunia di TKP," ujar Musihram.
Musihram memastikan bahwa kecelakaan ini merupakan faktor manusia. "Pengendara mobil elf kurang berhati-hati pada saat mau mendahului kendaraan yang ada di depannya," katanya.



















