Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Sebut Motif Penendang Sesajen di Semeru Cuma Spontanitas

Pelaku HF penendang Sesajen di Gunung Semeru. (dok. Screenshot video viral)

Surabaya, IDN Times - Pelaku penendang sesajen warga di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru berhasil tertangkap. Pelaku bernama Hadfana Firdaus (34) ini langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Namun, motif dari tindakannya masih belum jelas.

1. Motif menendang sesajen disebut spontanitas

Konferensi pers penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto mengatakan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki motif khusus dari tindakannya menendang sesajen warga. Aksinya itu hanya tindakan spontan di lokasi kejadian.

"Motifnya sementara ini adalah karena spontanitas karena pemahaman keyakinan yang bersangkutan," ujar Totok di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

2. Spontanitas tapi sempat merekam dan dibagikan ke grup WA

Konferensi pers penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Meski disebut sebagai spontanitas, Hadfana masih sempat-sempatnya meminta temannya untuk merekamkan video atas aksi menendang sesajen dengan ponselnya. Setelah video tersebut direkam, Hadfana kemudian mengirimnya ke grup WA.

"Istilahnya bukan mengunggah tapi mendistribusikan, share terhadap grup WA ke teman-teman dan keluarga," lanjut Totok.

3. Ponsel tersangka jadi barang bukti

Pelaku tendang Sesajen di Gunung Semeru/dok. Screenshot video viral

Ponsel milik Hadfana yang digunakan untuk merekam dan mendistribusikan aksinya menendang sesajen ini pun dijadikan barang bukti oleh penyidik dari Polda Jatim. Dalam ponsel itu, polisi juga menemukan video rekaman yang viral di media sosial tersebut.

"Barang bukti lainnya juga sesajen yang ditemukan saat olah TKP," imbuh Totok.

4. Penendang sesajen di Semeru jadi tersangka

Pelaku HF penendang Sesajen di Gunung Semeru. (dok. Screenshot video viral)

Sementara itu, Hadfana telah resmi berstatus sebagai tersangka atas jeratan Pasal 156 dan 158 KUHP mengenai penistaan agama. Pria kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur," sebut Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us