Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial AS (38) diringkus petugas kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Petugas Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengamankan 65 paket sabu siap edar dengan berat 60,8 gram dari tangan pelaku. Dari hasil penyelidikan, AS sudah aktif menjadi pengedar barang terlarang ini sejak tiga bulan terakhir.

1. Sabu seberat 60,8 gram dibungkus plastik siap edar

Barang bukti berupa sabu siap edar yang diamakan pihak kepolisian. (Dok. Polres Malang)

Kasus ini berhasil diungkap setelah laporan keresahan warga sekitar atas maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan bahwa penangkapan AS dilakukan pada Sabtu (9/22/2024) di tempat ia biasa beraktivitas yakni di kontrakannya di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Dalam operasi penangkapan ini petugas kepolisian menemukan 65 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik transparan atau biasa dikenal dengan 'paket hemat/supra'.

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (AS) di rumah kontrakan. Dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total sebanyak 60,8 gram," ujar AKP Dadang, Sabtu (16/11/2024).

2. Selain untuk diedarkan, sabu tersebut juga dikonsumsi sendiri

Editorial Team

Tonton lebih seru di