Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Di Malang, Suami Bacok Istri Pakai Pisau Dapur

Lokasi penganiayaan di Warung Martabak Zekut & Big Crepes, Jl. Raya Perum Asrikaton Kav 1, Ds. Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang. IDN Times/Ahnaf Lentera Jagad

Malang, IDN Times - Peristiwa penganiayaan menghebohkan warga Perumahan Asrikaton, Kec. Pakis, Kab. Malang pagi tadi. Seorang suami tega membacok istrinya menggunakan pisau dapur di warung martabak yang mengakibatkan sang istri mengalami luka parah di leher dan tangan kiri. Penganiayaan tersebut terjadi di Warung Martabak Zekut & Big Crepes, Jl. Raya Perum Asrikaton Kav 1, Ds. Asrikaton, Kec. Pakis. Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari warga. 

1. Korban dibacok dengan sadis oleh pelaku

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku penganiayaan tersebut adalah ADM (32) alias Bendot warga Dusun Krajan RT.09, RW.07 Desa Bunut Wetan, Kec. Pakis, yang melakukan penganiayaan terhadap istrinyadari, KH (26), di warung martabak miliknya. Kejadian tersebut diketahui Kamis Pagi, (13/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal dari suara teriakan minta tolong, tukang yang sedang melakukan renovasi yakni Safarul Khoiri, langsung bergegas menuju sumber suara. Khoiri terkejut lantaran melihat pelaku sudah membacok korban dengan membabi buta menggunakan pisau dapur.

"Tangan kanannya memegang pisau, tangan kirinya memegang leher kotban yang ditempelkan di tembok. Saat itu pelaku masih membacok korban dengan sadis," jelas Khoiri (14/11/2024)

Melihat kejadian tersebut, ia pun ketakutan dan melemparkan tangga kepada pelaku sambil meminta tolong kepada warga. Tidak lama kemudian warga datang untuk menolong korban. Korban langsung dibawa ke RSAU dr Munir Lanud Abd Saleh untuk dilakukan pertolongan. Sang pelaku langsung kabur entah kemana meninggalkan tempat kejadian.

2. Pihak kepolisian sudah mengamankan beberapa barang bukti

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Anggota Polsek Pakis beserta Polres Malang langsung mendatangi lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian yakni pisau dapur, tangga besi, memori cctv, motor Honda Scoopy dan dua unit handphone. Saat ditemui awak media di lokasi kejadian, Kanit Pidmum Polres Malang, Iptu Andika Zanuar masih belum bisa memastikan motif penganiayaan tersebut.

“Untuk motif saat ini masih kami selidiki. Kami belum meminta keterangan korban karena masih menjalani perawatan. Untuk pelaku, yang jelas nanti kami amankan dulu untuk kemudian dimintai keterangan. Baru tahu motifnya,” ucap Andika Zanuar

3. Penyelidikan masih berlanjut

ilustrasi hukum (unsplah.com/Tingey Injury Law Film)

Setelah mengamankan barang bukti, petugas kepolisian langsung memasang garis polisi di lokasi kejadian. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian penganiayaan tersebut. Pelaku dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tidak pidana penganiayaan dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000 untuk penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian serta pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahnaf Lentera Jagad
Faiz Nashrillah
Ahnaf Lentera Jagad
EditorAhnaf Lentera Jagad
Follow Us