Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Hentikan Perambangan Ilegal di Pasuruan, Dua Orang Ditangkap

Polisi Hentikan Perambangan Ilegal di Pasuruan, Dua Orang Ditangkap
Ilustrasi tambang ilegal (Dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya Sih
  • Polres Pasuruan menghentikan aktivitas tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, dan menangkap dua pelaku berinisial MY serta SA saat operasi senyap berlangsung.
  • Penyelidikan mengungkap lahan tambang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta infrastruktur desa; dua alat berat disita sebagai barang bukti utama.
  • Polisi memasang garis pengaman di lokasi dan masih menelusuri kemungkinan aktor besar di balik operasi tambang, sambil mengimbau warga aktif melapor jika menemukan kegiatan serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pasuruan, IDN Times - Polres Pasuruan menghentikan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Desa Kertosari Kecamatan Purwosari. Dua orang telah ditangkap polisi.

Tambah tersebut dihentikan saat petugas melakukan operasi senyap. Aktivitas tambang dihentikan lantaran tak memiliki izin dan dinilai merusak tatanan lingkungan di wilayah tersebut. Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang, yakni MY dan SA. Keduanya ditangkap saat melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

"Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari pada Maret kemarin," ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa lahan pertambangan tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari instansi terkait. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung tanpa pengawasan ketat sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah dan merusak infrastruktur jalan desa.

"Kami juga menyita dua unit alat berat berukuran besar sebagai barang bukti utama dalam kasus kejahatan mineral dan batu bara ini," jelasnya.

Mesin pengeruk tersebut kini telah dipindahkan ke markas kepolisian guna menghindari upaya penghilangan jejak oleh oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Petugas kepolisian juga langsung memasang garis Polisi di lokasi pertambangan. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat hingga proses penyidikan tuntas.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas menambahkan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemilik modal besar di balik operasional tambang pasir dan batu tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengerukan lahan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing. "Pengawasan partisipatif dari warga dinilai sangat efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem Kabupaten Pasuruan dari tangan-tangan penambang liar yang tidak bertanggung jawab," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More