Polisi Bekuk 1 Tersangka Baru Kasus Penampungan TKI Ilegal di Malang

Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP Cabang Malang yang diungkap pada November 2024 lalu. Sebelumnya, sebanyak 2 orang tersangka ditetapkan, yaitu HNR (45) dan DPP (37). Kasus ini sendiri terungkap saat HNR melakukan penganiayaan pada salah satu CPMI berinisial HN (21) karena membuat anjing kesayangannya mati. Korban dianiaya dan disekap di dalam kandang anjing.
Setelah kasus ini viral, polisi melakukan penggerebekan dan ditemukan fakta bahwa PT NSP Cabang Malang tidak memiliki izin resmi penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
1. Polisi meringkus 1 tersangka baru, yaitu perempuan berinisial AB

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan jika mereka berhasil mengamankan 1 tersangka baru berinisial AB (34) alias Ade warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ditangkap setelah 3 bulan kasus ini terungkap.
"Setelah kita lakukan pendalaman pada para tersangka dan saksi-saksi, kami menemukan ada satu orang yang terlibat berinisial AB. diperoleh fakta bahwa AB alias Ade ini memiliki peran penting dalam perkara ini," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman AB di Kelurahan Jodipan. Ia kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
2. AB diketahui sebagai tangan kanan pemilik PT NSP Cabang Malang

Yudi mengungkapkan jika AB merupakan tangan kanan HNR selaku bos PT NSP Cabang Malang. AB bertugas menjemput CPMI dan menjalankan operasional PT NSP Cabang Malang.
"Tersangka ini bertugas menjemput CPMI dan merupakan orang kepercayaan HNR. Ia juga berperan aktif dalam operasional perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap," jelasnya.
3. Tersangka akan mendapatkan pasal berlapis

Akibat perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto Pasal 55 KUHP.
"Tersangka kini sudah kami tahan di Rutan Polresta Malang Kota, tapi kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan selidiki apakah akan ditemukan tersangka lain," pungkasnya.