Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Beberkan Fakta Baru Peran Dua Tersangka SD Ambruk di Pasuruan

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) saat merilis kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membeberkan fakta baru kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan, 5 November lalu. Fakta ini didapat setelah mereka menetapkan dua tersangka berinisial DM dan SE. Keduanya merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus serta CV DHL Putra.

1. Tersangka SE rangkap tugas

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) saat merilis kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka berinisial SE sebenarnya ditunjuk pihak sekolah sebagai mandor. Faktanya, dia juga melakukan pengawasan proyek.

"Padahal sudah ada petugas yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Senin (11/11).

2. SE beli spesisikasi tak sesuai

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) saat merilis kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam praktiknya, SE membelanjakan anggaran pembangunan. Namun, bahan baku yang dibeli tidak sesuai spesifikasi. Seperti semen, pasir, dan rangkaian besi yang digunakan berbeda. Bahkan, tersangka mengakali dengan membeli besi banci.

"Pasir yang digunakan untuk mengecor bukan Pasir Lumajang, besi kolom menggunakan besi banci," tambah Gidion.

3. Tersangka DM jadi pelaksana tapi penunjukannya tidak tertulis

Tersangka berinisial DS dan SE kasus SDN Gentong 1 Pasuruan ambruk saat dirilis di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Satu tersangka lain, DM, berperan sebagai pelaksana renovasi atau kontraktor. Tapi ternyata, penunjukannya tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

"Tidak ada penunjukan secara tertulis. Tidak ada surat penunjukan," ucap mantan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut.

Tersangka DM juga ikut membeli bahan material. Namun, ia juga membelanjakannya tidak sesuai spesifikasi.

DM juga memerintahkan penambahan bangunan setinggi satu meter dari bangunan sebelumnya, untuk pemasangan atap baja ringan.

"Menaikkan batu bata satu meter ke atas, tanpa galvalum," lanjutnya.

4. Keduanya terancam 5 tahun penjara

Tersangka berinisial DS dan SE kasus SDN Gentong 1 Pasuruan ambruk saat dirilis di Mapolda Jatim, Senin (11/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dan 360 ayat (1). Sebab ambruknya gedung pada Selasa (5/11) lalu menewaskan dua orang yakni siswa kelas 2B, Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19). Ditambah korban luka mencapai 16 orang.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas alumus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us