Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kecelakaan Maut Batu Tersangka

Dirlantas Polda Jatim saat menjelaskan tentang penetapan tersangka kecelakaan maut Kota Batu, Jumat (10/1/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur menetapkan Muhammad Arief Subhan (30) asal Kecamatan Mustikajaya, Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut Kota Batu yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 saksi mulai dari sopir bus, kenek, tour leader, guru hingga siswa. Dari hasil penyelidikan dan  bukti yang didapat, polisi menemukan fakta bahwa bus tersebut melanggar administrasi, STNK kadaluarsa dan KIR mati.

"Dimana dari hal tersebut juga kita telah melakukan tes urine terhadap para sopir dan kenek, hasilnya negatif," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).

Selain itu, hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan setempat, kampas rem kanan, kiri serta tromol pada bus tersebut sudah rusak. Hal inilah salah satu yang mengakibatkan pengereman tidak maksimal.

Atas berbagai fakta tersebut, pihaknya kemudian menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Sopir disangkakan dengan pasal 311 ayat 3,4 dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang UU lalu lintas dan jalan.

"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut dengan menerapkan pasal 311 ayat 3,4 dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang UU lalu lintas dan jalan, yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahyakan keseamatan orang-orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan jug meninggal dunia dengan ancaman 12 tanun penjara," terang Komarudin.

Usai penetapan tersangka, polisi kini tengah melanjutkan pemeriksaan. Salah satunya yang diperiksa adalah pemilik bus.

"Hari ini kita telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan beberapa saksi tambahan, di antaranya adalah pemeriksaan saksi pemilik PO bus Shakindra Trans, inisial RB dan sudah datang, akan kita panggil," ungkap dia.

Sehingga, dimungkinkan tersangka akan bertambah. Hal ini, menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim.

"Selain menetapkan tersangka dari kejadian kemarin dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang juga nantinya akan ditemukan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Rabu (8/1/2025). Kecelakaan ini dipicu bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi (nopol) DK 7942 GB yang membawa siswa SMK TI Global Badung, Bali yang mengalami rem blong.

Bus pariwisata menabrak 16 kendaraan secara beruntun. Kendaraan tersebut di antaranya 6 mobil, dan 10 sepeda motor. Kecelakaan ini mengakibatkan 14 orang korban dengan rincian 4 orang meninggal dunia. Kemudian 10 lainnya kategori luka luka berat ada 2 orang, luka sedang 2 orang, dan 6 sisanya luka ringan.

"Korban meninggal dari Jember, satu keluarga suami istri dan anak 20 bulan yang meninggal dunia. Kemudian ada juga yang dari Kota Batu," kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us