Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati di Trenggalek Dibui

Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati di Trenggalek Dibui
Tersangka pimpinan ponpes cabul di Trenggalek ditahan polisi. IDN Times/ istimewa
Share Article

Trenggalek, IDN Times - Sempat dibawa ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek, Pimpinan pondok pesantren berinisial S (52) yang menjadi tersangka pemerkosaan santriwati hingga hamil kini telah dijebloskan ke penjara. Sebelumnya tersangka mengeluhkan sakit pada bagian perut usai menjalani pemeriksaan polisi. Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

1. Rumah sakit jelaskan kondisi kesahatan tersangka

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin. IDN Times/ istimewa
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin. IDN Times/ istimewa

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, tersangka sempat mendapat perawatan medis di rumash sakit tersebut. Pihak rumah sakit kemudian menyatakan kondisi tersangka sehat dan bisa dilakukan proses pidana selanjutnya.

"Sekarang kondisinya baik, sesuai dengan keterangan pihak rumah sakit," ujarnya, Sabtu (05/10/2024).

2. Polisi lakukan penahanan dengan pertimbangan ini

Tersangka pimpinan ponpes cabul di Trenggalek ditahan polisi. IDN Times/ istimewa
Tersangka pimpinan ponpes cabul di Trenggalek ditahan polisi. IDN Times/ istimewa

Polisi kemudian melanjutkan kegiatan penyidikan dan melakukan upaya paksa untuk melakukan penahanan terhadap pimpinan pondok berinisal S tersebut. Pihak rumah sakit telah mengirim surat menerangkan kondisi kesehatan tersangka.

"Pertimbangan kami melakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun dan tersangka diperlukan untuk pemeriksaan," paparnya.

3. Pelaku dikenakan Undang-undang TPKS

Tersangka pimpinan ponpes cabul di Trenggalek ditahan polisi. IDN Times/ istimewa
Tersangka pimpinan ponpes cabul di Trenggalek ditahan polisi. IDN Times/ istimewa

Dalam kasus ini polisi mempersangkakan tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Usai melakukan penahanan terhadap tersangka, polisi akan mengumpulkan keterangan saksi lainya dan melengkapi berkas untuk segera dikirim kepada kejaksaan.


"Saat ini saksi yang sudah kami mintai keterangan berjumlah 9 orang," pungkasnya.

Sebelumnya, S yang merupakan pimpinan sebuah Ponpes di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Akibatnya, santriwati yang menuntut ilmu di pondok pesantren milik tersangka hamil dan pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan ke polisi. Kasus ini mendapatkan perhatian masyarakat Trenggalek. Pasalnya, hingga korban melahirkan, polisi belum menetapkan tersangka kepada S. Bahkan masyarakat sempat melakukan aksi demo di pondok pesantren milik tersangka dan mendatangi kantor desa setempat.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More