Pimpinan Ponpes di Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Trenggalek, IDN Times - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres setempat. Pimpinan Ponpes berinisial S ini terbukti melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya, hingga hamil dan melahirkan. Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung selama hampir 10 jam.
1. Kantongi dua alat bukti untuk ditetapkan tersangka

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan proses pemeriksaan dilakukan sejak kemarin pagi dan selesai malam hari. Mereka telah medapatkan dua alat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat kasus tersebut.
"Sudah ada enam saksi yang terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk," ujarnya, Rabu (02/10/2024).
2. Korban melahirkan dan bayi sudah berusia 2 bulan

Penanganan kasus dugaan pencabulan ini membutuhkan waktu karena minim alat bukti. Tersangka diduga melakukan tindakan cabul terhadap santriwatinya hingga hamil. Kini korban telah melahirkan dan usia bayi 2 bulan. Warga sempat geram dengan tersangka sehingga mendatangi Ponpes nya. Namun, mereka gagal menemukan tersangka.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, polisi menetapkan S sebagai tersangka. "Berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan, S telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
3. Polisi pertimbangkan untuk segera menahan tersangka

Disinggung soal penahanan tersangka S, Abidin akan melakukan pendalaman terlebih dahulu. Pasalnya, untuk melakukan penahanan pihaknya harus mendapatkan alasan objektif dan subjektif.
"Alasan objektif itu tersangka dipersangkakan dengan pasal di atas 5 tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, apakah tersangka kooperatif atau tidak," pungkasnya.



















