Pilkada Magetan, Pelantikan Nanik-Suyatni Bupati Magetan Diundur

Magetan, IDN Times – Sejumlah kepala daerah di Jawa Timur telah bersiap dilantik pada 20 Februari 2025. Namun, Kabupaten Magetan dan Pamekasan masih harus menunggu kepastian. Hingga kini, siapa yang akan menjabat sebagai bupati dan wakil bupati masih belum jelas akibat sengketa hasil Pilkada 2024 yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Pelantikan masih menunggu putusan MK

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa pelantikan bupati terpilih di Magetan belum bisa dilakukan sesuai jadwal yang diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025. "Bupati terpilih Magetan belum bisa dilantik pada 20 Februari karena masih ada perkara perselisihan hasil Pilkada di MK yang belum memiliki putusan akhir," ujar Noviano, Senin (17/2/2025).
MK baru dijadwalkan mengeluarkan putusan antara 24 hingga 26 Februari. Hal ini membuat Magetan harus menunggu keputusan tersebut sebelum bisa melanjutkan ke tahap pelantikan.
2. Magetan dan Pamekasan masih kosong

Masih menurut Noviano, dari total 38 kota/kabupaten di Jawa Timur, hanya 36 kepala daerah yang akan dilantik sesuai jadwal. Selain Magetan, Kabupaten Pamekasan juga mengalami penundaan pelantikan karena masalah serupa.
Sengketa Pilkada Magetan terakhir kali diproses dalam sidang pembuktian pada 7 Februari. Beberapa saksi dan ahli telah memberikan keterangan, namun belum ada kepastian apakah Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak.
"Kami hanya bisa menunggu hasil dari MK," tutup Noviano.
3. Suasana sidang terakhir di MK

Sebelumnya diberitakan, Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Magetan yang digelar di Mahkamah Konstitusi menghadirkan momen unik. Saat persidangan berlangsung pada Jumat (7/2/2025), tiga saksi dari Magetan, yakni dua perempuan bernama Sarmi dan seorang bernama Ginem, menarik perhatian.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, spontan menyapa mereka dalam bahasa Jawa. "Wes tau Jakarta urung? Baru iki sepisan iki, kabeh telu telune. Matur nuwun karo pihak terkait diajak plesir," ujarnya, membuat suasana sidang sedikit mencair.
(Kalian sudah pernah ke Jakarta belum? Baru pertama kali ini ya, bertiga? Kalau begitu, ucapkan terima kasih kepada pihak terkait karena sudah diajak jalan-jalan.)
Ketiga perempuan itu menjadi saksi dari kuasa hukum Paslon 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. Uniknya, dua Sarmi berasal dari RT yang berbeda di Desa Kinandang. Salah satu dari mereka tidak fasih berbahasa Indonesia, begitu pula dengan Ginem. Beruntung, seorang penerjemah bahasa Jawa, Bahtiar, telah disiapkan.
Ketika memberikan kesaksian, Sarmi dan Ginem menjelaskan bahwa mereka telah mencoblos di TPS dekat rumah. "Setor KTP, tanda tangan, nyoblos, pulang," ujar keduanya dengan lugas. Interaksi dalam bahasa Jawa ini bahkan sempat membuat dua hakim konstitusi lain kebingungan, namun sidang tetap berjalan lancar.
Selain kesaksian mereka, persidangan juga menghadirkan saksi dari pihak lain, termasuk pelapor dugaan pelanggaran pemungutan suara serta pemilih yang kehilangan hak suaranya karena bekerja di luar kota. KPU Magetan, sebagai pihak termohon, menghadirkan dua saksi dari penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan.
Di tengah dinamika hukum yang berlangsung, kehadiran Sarmi dan Ginem memberikan warna tersendiri dalam sidang MK. Tak hanya menjadi saksi dalam sengketa Pilkada Magetan, perjalanan pertama mereka ke Jakarta juga menjadi pengalaman yang tak terlupakan.
Sementara itu, masyarakat Magetan masih menanti putusan MK yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.