Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilkada Kota Blitar, Paslon Bambang-Bayu Ajukan Gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Blitar, IDN Times - Paslon Pilkada Kota Blitar, Bambang Riato- Bayu Setyo Kuncoro resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sesuai hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar pasangan Bambang-Bayu hanya mendapatkan 43.543 suara. Sementara rivalnya yakni Ibin-Elim mendapatkan jumlah lebih banyak yakni 49.674 suara.

1. Mendaftar secara online kemarin

Pasangan Bambang-Bayu dalam sebuah acara yang digelar KPU Kota Blitar. IDN Times/ istimewa

Ketua Tim Hukum pasangan Bambang-Bayu, Joko Trisno mengatakan pendaftaran gugatan ini sudah dilakuan secara online kemarin. Pasangan tersebut memberi kuasa kepada tim hukum untuk mengurus gugatan ini. Seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan kini mereka menunggu undangan dari MK untuk proses selanjutnya.

"Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

2. Terdapat 3 hal yang dimasukkan kedalam gugatan

Pasangan Bambang-Bayu dalam sebuah acara yang digelar KPU Kota Blitar. IDN Times/ istimewa

Terdapat 3 hal yang dituangkan dalam isi gugatan yang diajukan ke MK oleh pasangan Bambang-Bayu. Ketiga hak tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara). Pada Pilkada tahun ini total terdapat 211 TPS di wilayah Kota Blitar. “Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegasnya.

3. Berharap penetapan KPU Kota Blitar bisa dibatalkan

Pasangan Bambang-Bayu dalam sebuah acara yang digelar KPU Kota Blitar. IDN Times/ istimewa

Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada.

"Semoga penetapan KPU nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us