Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pihak Gus Samsudin Bantah Padepokan Nur Dzat Sejati Ditutup

Gus Samsudin bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Jatim, Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum Samsuddin Jadab atau yang akrab disapa Gus Samsudin, Priano membantah padepokan milik Gus Samsudin, Nur Dzat Sejati ditutup Pemerintah Kabupaten Blitar.

1. Padepokan dihentikan sementara

Gus Samsudin bersama dengan kuasa hukumnya saat berada di Polda Jatim, Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Menurut Priono, Padepokan tersebut tidak ditutup oleh pihak mana pun. Melainkan hanya penghentian sementara kegiatan padepokan.

"Itu hanya penghentian sementara badan hukum kegiatan yayasan, yang mana kegiatannya ada ruqyah dan pemijatan yang disertai doa-doa menurut agama Islam," ungkapnya.

Penghentian sementara tersebut juga tidak ada kaitannya dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Gus Samsudin. Penghentian tersebut agar menciptakan kondisi yang kondusif.

"Suratnya biasa, sifatnya penting perihalnya penghentian sementara kegiatan," tuturnya. 

2. Gus Samsudin hanya memiliki izin pemijatan tradisional

Gus Samsudin bersama dengan kuasa hukumnya saat berada di Polda Jatim, Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Priono menuturkan, selama ini izin padepokan tersebut hanya pemijatan tradisional saja. Sebab, soal kegiatan paranormal dari Pemerintah sendiri belum ada regulasi.

"Belum ada pemerintah menyediakan perizinan tentang paranormal," ungkapnya.

Priono juga menyebut, penghentian sementara padepokan milik Gus Samsudin tersebut akan dibuka kembali jika izin padepokan telah dilengkapi.

"Tidak ada waktu (sampai kapan penghentian) semakin cepat memperbaiki apa yang ada dan kurang, semakin baik untuk dibuka kembali," sebutnya.

3. IMB padepokan belum terpenuhi

Gus Samsudin didampingi kuasa hukumnya saat laporan ke SPKT Polda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara Gus Samsudin sendiri mengatakan, ia hanya mendapat izin dari Pemerintah soal izin padepokan bukan izin pondok Pesantren. Sementara soal kelengkapan izin yang belum terpenuhi hanya izin mendirikan bangunan atau IMB.

"Dalam surat itu mengatakan untuk melanjutkan kegiatan setelah izinnya itu selesai. Kita izinnya IMB, ada kaitannya padepokan dan IMB itu tidak dikoreksi oleh pemerintah," ujar Gus Samsudin.

Gus Samsudin juga menurutkan, di padepokannya ada sekitar 100 an murid. Kegiatan yang ada mulai ngaji kitab, salat malam hingga puasa sunah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us