Surabaya, IDN Times - Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jawa Timur (Jatim), Heru Tjahjono dilaporkan oleh Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi, Senin (24/5/2021).
"Dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujar pelapor, Roni Agustinus saat di Polda Jatim.